Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Angka COVID-19 di Sumut kian memprihatinkan

Medan, IDN Times – Saban hari, kasus COVID-19 di Sumatra Utara kian memprihatinkan. Angkanya terus meningkat secara signifikan.

Di tengah peningkatan angka ini, masyarakat juga belum seutuhnya melakukan protokol kesehatan. Misalnya, warga masih membandel berada di keramaian tanpa menggunakan masker. Padahal potensi menularkan atau ditularkan masih sangat tinggi.

1. Di Sumut, warga yang membandel akan didenda Rp100 ribu

Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuRazia masker yang dilakukan Satpol PP DIY / Instagram.com satpolppdiy

Pemprov Sumut tengah menyiapkan langkah tegas untuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang tidak memakainya akan dikenai denda Rp100 ribu. Kebijakan ini bahkan sudah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun tidak semerta-merta langsung dikenai denda. Sanksi bertahap sebelumnya harus dilakukan. Denda Rp100 ribu hanya untuk yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran.

“Si pulan melanggar pertama diberikan teguran lisan. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, ada push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain.  Yang ketiga denda finansial,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8).

Baca Juga: 2 Meninggal Dalam Sehari, Sudah 8 Dokter Sumut Gugur Karena COVID-19

2. Denda dari masyarakat akan dikelola secara transparan

Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuAparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Nantinya, denda yang sudah dibayarkan akan dikelola secara transparan oleh pemerintah. Laporan berkala akan dilakukan supaya masyarakat tahu untuk apa alokasinya.

Namun Edy belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, hal itu akan dibicarakan kemudian, karena yang lebih penting adalah mencegah penyebaran COVID-19.

“Apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” ujarnya.

3. Jika ada yang menolak membayar denda, Pemprov Sumut akan beri tindakan lebih tegas

Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 RibuMasyarakat harus melewati bilik disinfektan sebelum mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Medan, Jumat (31/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pemprov Sumut juga sudah membahas soal tindakan lainnya jika warga menolak membayarkan denda. Bahkan merujuk pada pidana.

“Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring, nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.

Sebelumnya, Edy seusai menyaksikan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang (Mebidang) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kesepakatan itu merupakan salah satu implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perwal, Perbup. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat.

Isi kesepahaman itu di antaranya pembagian 5 juta masker dan sosialisasi penggunaannya kepada masyarakat.

“Yang kedua mengatur jarak  pada rakyat-rakyat kita. Memperbanyak fasilitas cuci tangan dengan deterjen. Yang keempat adalah kepastian reward and punishment terhadap masyarakat yang melanggar apa-apa  yang sudah diedukasi, disosialisasikan. Yang pertama adalah teguran, yang kedua adalah teguran tertulis, tadi teguran lisan, (yang kedua) teguran tertulis. Yang ketiga adalah denda berupa finansial,” beber Edy.

Sanksi pelanggaran akan dimulai hari ini. Diterapkan di seluruh Sumut. Kebijakan itu diawali Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Kasus COVID-19 di Sumut terus mengalami peningkatan setiap harinya. Data per 13 Agustus 2020 menunjukkan, ada 5.358 kasus di Sumut.

Kemudian, untuk data yang meninggal sebanyak 237 orang, Suspek 535 orang. Kemudian untuk pasien sembuh sebanyak 2.336 orang dan spesimen yang diperiksa sebanyak 28.255 sampel.

Baca Juga: USU Masih Lockdown, Sudah 33 Orang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya