OTT Wali Kota Medan, KPK Cekal Akbar Himawan Buchari ke Luar Negeri

Sempat mangkir dipanggil KPK pekan lalu

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Kali ini, lembaga anti rasuah itu mencekal Akbar Himawan Buchari, pengusaha sekaligus Anggota DPRD Sumatera Utara ke Luar Negeri.

Soal pencekalan itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. KPK juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari  dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan,” kata lewat keterangan resminya, Rabu (6/11).

Pencekalan terhadap Akbar dilakukan selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak 5 November 2019.

Kata Febri, pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Karena Akbar berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

“Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di Luar Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Akbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis pekan lalu. Namun, Akbar mangkir karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka pada OTT di Medan, Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10). Tiga yang naik status setelah diperiksa adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PUPR Medan Isya Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Setelah pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.

Eldin dan Syamsul berperan sebagai penerima suap. Sementara Isa sebagai pemberi. Uang itu diduga berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dari kalangan pejabat teras Pemko Medan. Bahkan dua anak kandung Eldin juga ikut diperiksa.

Baca Juga: KPK Periksa Anak Wali Kota Eldin dan Geledah Rumah Akbar Buchari

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya