Oknum Polisi yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecat

Kapolsek Kutalimbaru sudah dipecat terlebih dahulu

Medan, IDN Times – Sidang kode etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut akhirnya memutus kasus dugaan asusila yang dilakukan Bripka RHL terhadap MU yang merupakan istri seorang tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru. Bripka RHL dihukum dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Hal itu diinformasikan oleh kuasa hukum MU, Riadi yang menghadiri persidangan itu, Rabu (24/11/2021).

"Hasil putusan Majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," jelas Riadi kepada awak media.

Baca Juga: Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat Hamil

1. Bripka RHL disebut mengajukan banding

Oknum Polisi yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya Dipecatunder30ceo.com

Dalam sidang itu, Bripka RHL  menyatakan banding. Dia akan memberikan pembelaan atas kasus yang menjeratnya.

Kata Riadi, putusan itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban. "Sudah kita sampaikan jejak kasus-kasus yang dilakukan RHL. Bahwa, sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," sebut Riadi.

2. Kapolsek terkena demosi karena kasus itu

Oknum Polisi yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya DipecatIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Belum ada konfirmasi resmi dari Polda Sumut terkait sidang etik itu. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku masih mengikuti rapat. “Saya masih rapat,” ujar Hadi.

Dalam kasus ini, AKP Henry Surbakti harus menjalani persidangan etik beberapa waktu lalu. Akibat ulah anak buahnya, dia juga mendapatkan sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan hingga penundaan pendidikan. Ia juga dicopot dari jabatan sebagai Kapolsek Kutalimbaru.

3. Ada personel lainnya yang juga mendapatkan sanksi

Oknum Polisi yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan Akhirnya DipecatIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Tidak hanya melakukan tindakan asusila, RHL juga diduga melakukan pemerasan bersama para personel lainnya. Ada 6 personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan satu penyidik pembantu yang diduga terlibat. Kem

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang diduga terlibat. Mereka kemudian diberikan sanksi demosi hingga penundaan pendidikan.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Sedangkan, kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Sebelumnya, korban MU diduga mendapat tindakan asusila dan diperas. Dia dimintai uang Rp30 juta dan dijanjikan dengan pembebasan suaminya. Namun kasus itu tetap berlanjut.

Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya