Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat Hamil

Selain Kapolsek Kutalimbaru, para penyidik juga dicopot

Medan, IDN Times – Terungkap fakta baru dari kasus rudapaksa terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan oknum polisi Polsek Kutalimbaru. Korban dan terduga pelaku berinisial RHL sudah dimintai keterangan.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, kuat dugaan pencabulan benar-benar dilakukan oleh RHL.

“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan pesetebuhan anggota kita RHL,” kata Donald kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Kasat Reskrim Sergai yang Diduga Selingkuh dengan Polwan Dicopot

1. Korban ditangkap bersama suaminya pada Mei 2021

Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat HamilIDN Times/Sukma Sakti

Sejauh ini, dugaan pencabulan itu diduga hanya dilakukan RHL. Bermula pada 4 Mei 2021 lalu. Saat itu, Polsek kutalimbaru menangkap 2 tersangka kasus narkoba. Korban juga ikut ditangkap.

Namun belakangan korban dibebaskan. Donald tidak merinci kenapa korban dibebaskan. Pasca itu, korban dan RHL janji bertemu di hotel. Di sana diduga korban dirudapaksa.

2. Korban dirudapaksa dalam keadaan hamil

Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat HamilIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Donald pun mengatakan, oknum personel merudapaksa korban yang saat itu tengah hamil.

“Pada saat itu sesuai keterangan si korbannya sedang dalam keadaan hamil,”ujarnya.       

“Kalau memang nanti keterangan terbukti, tentunya sanskinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” imbuhnya.

3. Polda Sumut beberkan alasan pencopotan kapolsek dan jajarannya

Oknum Polisi Kutalimbaru Diduga Rudapaksa Istri Tersangka saat HamilKepala Bidang humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi. (Dok Polda Sumut)

Petinggi Polsek Kutalimbaru juga kecipratan imbas perbuatan anggotanya. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanitreskrim Ipda Syafrizal dicopot dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencopotan lantaran Hendri dan Sfafrizal diduga lalai  mengawasi anggotanya. "Kapolsek Kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskandari jabatannya,  terkait tanggung jawab serta pengawasan," ujar Hadi Rabu (27/10)

Selain itu kata Hadi, 6 penyidik Polsek Kutalimbaru juga dicopot. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, soal dugaan keterlibatan dugaan pencabulan RHL.

Hadi menjelskan atas instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, setiap personel salah pasti akan ditindak tegas.

"Anggota yang melakukan pelanggaran maupun ketidakprofesionalan menjalankan tugas dan mencederai institusi bapak Kapolda secara tegas akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap personil," ujarnya

Baca Juga: Imbas Oknum Lecehkan Istri Tersangka, Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya