Mustofawiyah Mantan Anggota DPRD Sumut Meninggal Dunia di Lapas

Diduga karena darah tinggi

Medan, IDN Times - Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Seorang nara pidana koruptor yang tengah mendekam di sana meninggal dunia, Jumat (31/7/2020).

Napi tersebut adalah Mustofawiyah. Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu, meninggal pagi tadi.

1. Mustofawiyah meninggal sebelum salat Idul Adha

Mustofawiyah Mantan Anggota DPRD Sumut Meninggal Dunia di LapasMenko PMK Muhadjir Effendy saat menjadi khatib salat Idul Adha di Lapangan Kantor Bupati Luwu Utara, Sulsel, Jumat (31/7/2020). Kemenko PMK

Kabar yang dihimpun, politisi partai Demokrat itu meninggal sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum salat Idul Adha dilaksanakan.

"Iya benar warga binaan atas nama Mustofawiyah meninggal dunia," kata Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara Josua Ginting, Jumat petang.

Baca Juga: Jangan Lupa Peluk Istri Setiap Hari, Ini 5 Manfaatnya!

2. Kesehatan Mustofawiyah menurun dalam beberapa hari terakhir

Mustofawiyah Mantan Anggota DPRD Sumut Meninggal Dunia di LapasMustofawiyah mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Dok. IDN Times)

Josua mengatakan jika sebelum meninggal, kesehatan Mustofawiyah dalam keadaan kurang baik. Itu terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Sempat juga kita bawa ke rumah sakit,” ujar Josua.

Mustofawiyah diduga mengalami darah tinggi. Namun Josua belum merinci lebih detil. Lantaran dia masih dalam perjalanan.

3. Mustofawiyah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara sejak April 2019

Mustofawiyah Mantan Anggota DPRD Sumut Meninggal Dunia di LapasPemeriksaan Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mustofawiyah adalah terpidana kasus suap Mantan Gibernur Gatot Pujo Nugroho. Dia diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 April 2019.

Dia dihukum dengan enam tahun penjara serta  membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.‎ Kemudian, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.

Mustofawiyah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp480 juta. Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Baca Juga: Bangga! Anak Siantar Kembali Terpilih Menjadi Paskibraka Nasional 2020

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya