Miris! Ayah Tiri di Taput Hamili Anak Hingga Melahirkan

Korban juga disetubuhi saat hamil

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang ayah tiri berinisial AS (35) di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukannya sejak 2021.

Tindakan asusila itu membuat anaknya sampai hamil dan melahirkan. Polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022). AS kini sudah mendekam di tahanan Polres Taput. Menunggu pengadilan yang akan memutus kasusnya. 

1. Korban diancam agar tidak buka suara tindakan bejat ayahnya

Miris! Ayah Tiri di Taput Hamili Anak Hingga MelahirkanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama kali, tindakan asusila itu dilakukan AS pada Mei 2021 lalu di rumah mertuanya. Saat itu, dia meminta korban agar memijat punggungnya. Korban yang masih berusia 14 tahun pun menuruti permintaan itu. Namun setelah itu, korban mengajaknya ke kamar, dan menyetubuhi korban.

“Setelah  melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” ujar Kapolres Taput AKBP Ronal Fredy Christian, Rabu (14/5/2022).

Dia kembali menyetubuhi korban pada Juni 2021. Saat itu mertua dan istri pelaku sedang pergi ibadah minggu.

Baca Juga: Dipecat Karena Narkoba, Kini Bripka Andi Diduga Terlibat Siksa Tahanan

2. Korban baru mengaku dihamili Ayah tiri setelah melahirkan

Miris! Ayah Tiri di Taput Hamili Anak Hingga MelahirkanIlustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Desember 2021, korban merasakan mual-mual. Lalu ibunya dan pelaku membawa korban ke rumah sakit. Hasilnya, korban sudah hamil tujuh bulan.

Saat itu korban tidak juga mau mengaku karena mendapat ancaman. Korban kemudian diungsikan ke rumah kost. Ayah tirinya itu kemudian rutin datang dengan alasan mengantarkan uang mingguan. Bejatnya, saat mengantarkan uang, dia kembali meminta korban memuaskan nafsunya. Padahal saat itu korban dalam keadaan  hamil.

Korban mengalami pecah ketuban. Dia sempat dilarikan pelaku ke RSU Tarutung. Namun dalam perjalanan, dia melahirkan dengan bantuan bidan.

Pada 27 Mei 2022, korban pergi dari rumah dengan hanya berbekal baju di badan. Dia mencoba menghubungi ayah kandungnya. Kemudian, dia dijemput ayah kandungnya. Dia kemudian mengaku jika yang menghamilinya adalah ayah tiri.

3. Pelaku terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara

Miris! Ayah Tiri di Taput Hamili Anak Hingga MelahirkanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai pelaku AS bisa dijerat pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," ujar Arist.

Baca Juga: Satu Calon Jemaah Haji Aceh Meninggal saat Penerbangan ke Tanah Suci

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya