Masyarakat Tolak Tambang, Dokumen AMDAL PT DPM Kok Dirahasiakan?

Tetap konsisten menolak karena ancaman bencana

Dairi, IDN Times – Sebagian masyarakat di Kabupaten Dairi tetap menolak beroperasinya tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Penolakan ini karena keberadaan tambang justru mengancam keselamatan mereka dari bencana alam.

Kabar teranyar, masyarakat menolak persetujuan lingkungan dan sosialisasi PT.Dairi Prima Mineral (DPM) Sidikalang, Rabu (23/11/2022). Perlu diketahui, pada 27 Mei 2021 lalu, telah berlangsung Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan secara virtual.

Kegiatan melibatkan para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan lSM. Pertemuan dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum AMDAL RKL-RPL tipe A PT. Dairi Prima Mineral (DPM).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai kuasa hukum atas warga masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang mengemukakan pendapat para ahli ahli geologi dan hidrologi internasional independen. Dalam pernyataannya mereka menyampaikan bahwa membangun bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dengan curah hujan tinggi berpotensi jebol menjadi ancaman serius. Ini akan  mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan sosial ekonomi.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Bakumsu menekankan kepada KLHK untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT DPM. Kami secara aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK. Namun tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung. Termasuk doal dokumen addendum AMDAL dan kejelasan apakah telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat sidang sebelumnya,” ujar perwakilan BAKUMSU Roy Marsen Simarmata dalam keterangan persnya, Jumat (24/11/2022).

Baca Juga: Buntut Penolakan Tambang PT DPM, KIP Sumut Digeruduk Massa

1. Hasil rapat tidak pernah diberikan, persetujuan lingkungan malah terbit

Masyarakat Tolak Tambang, Dokumen AMDAL PT DPM Kok Dirahasiakan?Konjen Tiongkok di Kota Medan digeruduk massa penolak tambang PT DPM, Rabu (24/8/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi mengundang Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) sebagai pendamping masyarakat bersama organisasi lainnya BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JATAM dan JKLPK.

Undangan itu dalam rangka sosialisasi dokumen Addendum AMDAL PT. DPM pasca diterbitkannya SK Menteri LHK, Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Persetujuan Lingkungan atau Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Punga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.

Para pegiat justru bertanya – tanya. Lantaran sampai saat ini dokumen revisi addendum AMDAL PT DPM pasca rapat Mei 2021 lalu, tidak pernah diterima masyarakat.

2. Pegiat diusir saat minta salinan addendum AMDAL

Masyarakat Tolak Tambang, Dokumen AMDAL PT DPM Kok Dirahasiakan?Konjen Tiongkok di Kota Medan digeruduk massa penolak tambang PT DPM, Rabu (24/8/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Roy yang juga hadir dalam sosialisasi itu meminta salinan addendum AMDAL dan rencana kerja PT DPM. Lantaran, apa yang dijelaskan oleh PT DPM tidak lengkap dan jelas. Saat itu, PT DPM diwakili oleh Syahrial, bidang eksternal PT DPM.

Permintaan Roy malah ditolak. Dia juga diseret oleh beberapa aparat keamanan dan warga pemagku hak ulayat.

“Saya saat itu bertanya, siapa yang akan kami temui diruangan ini untuk meminta pertanggungjawaban apabila esok terjadi bencana dan pertanggungjawaban apa yang akan diberikan kepada warga yang menjadi korban?,” ujarnya.

Di sisi lain masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) menggelar aksi di halaman Hotel Beristera, lokasi sosialisasi digelar. Massa aksi membentangkan spanduk protes.

Perwakilan masyarakat Gersom Tampubolon mengatakan agar pihak Pemkab dan PT DPM memberikan dokumen tersebut. “Karena dokumen tersebut adalah milik publik dan isi dari dokumen tersebut menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat Dairi,” ujar Gersom.

Perlu diingat bahwa AMDAL adalah dokumen publik dan keterbukaan informasi publik dijamin Undang Undang. Informasi tentang proses dan hasil pembahasan Addendum AMDAL juga merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi khususnya warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan.

“Karena kehadiran perusahaan ektraktif mengancam ruang hidup masyarakat. Hingga sampai kini tidak diketahui atas dasar apa KLHK menerbitkan persetujuan lingkungan PT.DPM meskipun semua tahu bahwa itu sangat berbaya,” kata Roy lagi.

3. Perubahan tata lokasi portal tambang, TSF dan lokasi gudang handak tidak dijelaskan

Masyarakat Tolak Tambang, Dokumen AMDAL PT DPM Kok Dirahasiakan?Konjen Tiongkok di Kota Medan digeruduk massa penolak tambang PT DPM, Rabu (24/8/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangan resminya, PT DPM menjelaskan sosialisasi melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat Dairi. Syahrial dalam keterangannya menjelaskan addendum AMDAL berisi poin penting. Khususnya perubahan tata lokasi portal tambang, TSF (Tailing Storage Facility), dan lokasi gudang handak. Namun tidak dijelaskan detil di mana lokasi terbarunya.

“Perubahan lokasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik terhadap keselamatan lingkungan, dan keselamatan warga masyarakat di wilayah terdampak,” tulis keterangan resmi itu.

Baca Juga: Konjen Tiongkok Digeruduk Massa Penolak Tambang DPM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya