LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19

Masyarakat jangan takut melapor jika ada pelanggaran

Medan, IDN Times – Sudah 18 bulan pandemik berlangsung di Indonesia. Kasusnya masih terbilang tinggi. Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah masih terus dihujani kritik.

Di Sumatra Utara, peningkatan kasus masih terjadi. Angka kasus hariannya juga  masih tinggi.

Penanganan dari pemerintah juga berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kondisi ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

1. Penanganan yang tidak maksimal bisa berbuah pelanggaran

LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sampai saat ini, begitu banyak informasi terkait buruknya penanganan. Bahkan menjurus pada pelanggaran HAM.

“Ini yang mendorong kita LBH Medan untuk membuka posko pengaduan,” ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan Maswan Tambak dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: 5 Barang yang Perlu Dibawa ke Mal saat Pandemik

2. Masyarakat yang menjadi korban dan terkena dampak buruknya penanganan COVID-19 bisa bikin aduan

LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selama ini, sejumlah kasus terkait COVID-19 begitu santer. Begitu juga terkait penanganannya.

Sebut saja kasus alat swab bekas yang membuat ribuan orang menjadi korban. Kemudian, terkait penunggakan insentif tenaga kesehatan, kesulitan memeroleh vaksin dan kasus-kasus lainnya. LBH Medan mengkategorikan ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Apalagi jika pemerintah justru melakukan pembiaran.

“Berdasarkan hal di atas tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio (angka) penularan Covid-19 sangat tinggi dan berdampak dengan aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan (Sosial, Hukum, Ekonomi bahkan politik),” ujar Maswan.

3. Pemantauan dan pengawasan penanganan COVID-19 jadi tanggungjawab bersama

LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19Ilustrasi proses pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Bagi LBH Medan, pemantauan dan pengawasan penanganan COVID-19 menjadi tanggungjawab bersama. Masyarakat jangan sampai takut untuk memberikan kritik terhadap penanganan COVID-19.

“Ini berkaitan dengan kesehatan masyrakat yang juga merupakan tanggungjawab pemerintah untuk menjaminnya. Maka dari itu, pentingnya bagi LBH Medan membuat posko pengaduan dan pemantauan pelanggaran HAM COVID-19, agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya dan kemudian bisa turut serta membantu penanggulangan COVID-19 dan mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan bisa langsung menghubungi narahubung LBH Medan 061-4515340, Irvan Saputra 0821 6373 6197, Maswan Tambak 0823 6424 8298/ 0895 1781 5588  atau Martinu Jaya Halawa 0813 6216 7602 atau dapat juga datang kekantor LBH Medan di JL. Hindu No. 12 Medan.

“Melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya dapat dijadikan sebagai sumber data sebagai bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemik COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: COVID-19 Sumut, Vaksinasi Ibu Hamil Mulai Digeber

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya