Korupsi IPAL, Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan di tahun 2020.
1. Dikenakan pasal pemberantasan korupsi
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairurrahman menilai Binsar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada penjahat Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," ujar Khairurrahman.
2. Binsar juga dituntut denda Rp200 juta
JPU juga menuntut Binsar dengan pidana tambahan sebesar Rp200 juta. Jika pidana itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina," ujar Khairurrahman.
3. Dua kolega Binsar dituntut berbeda
JPU juga menuntut dua rekanan Binsar karena diduga bekerja sama dalam praktik korupsi ini.Mereka yakni Franky Panggabean. Dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Lalu rekanannya yang lain, Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Mereka juga telah membayarnya.
Baca Juga: Buruh dan Petani Demo di DPRD Sumut, Minta PP Tapera Dibatalkan