Kendala di Nisel dan Deli Serdang, Rekapitulasi Sumut Molor Lagi

Dijadwalkan lanjut 18 Mei 2019

Medan, IDN Times – Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di daerah Sumatera  Utara menyisakan dua kabupaten yang mendapat kendala. Alhasil rekapitulasi yang seyogyanya selesai pada Minggu (12/5), terpaksa ditunda.

Kendala yang mengganjal adalah belum rampungnya rekapitulasi dan soal sinkronisasi data di tingkat kabupaten. Rekapitulasi tingkat provinsi  bakal dilanjutkan Sabtu (18/5). 

1. Deli Serdang sisakan rekapitulasi suara di Kecamatan Percut Sei Tuan

Kendala di Nisel dan Deli Serdang, Rekapitulasi Sumut Molor LagiIDN Times/Prayugo Utomo

Di Kabupaten Deli Serdang terkendala rekapitulasi. Khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Penyelenggara setempat harus menghitung sekitar 5 ribu kotak suara untuk 1.250 TPS.

Wilayah yang begitu luas dan kondisi fisik penyelenggara yang terus menurun menjadi kendala  utama. Sehingga kendala teknis pun terkadang tak bisa  dielakkan.

"Kita terpaksa menjadwal ulang rekapitulasi lanjutan, bukan skors karena skors belum dicabut. Pertama karena KPU Deli Serdang sampai saat ini belum menyelesaikan rekapitulasinya. Mereka berjanji selesai Rabu malam tadi," kata Ketua KPU Sumut Yulhasni, Kamis (16/5).

Baca Juga: Rektor se-Sumut Minta Mahasiswa Tidak Ikut Terprovokasi soal Pemilu

2. KPU Nisel kesulitan sandingkan data DAA1 dengan C1 Plano

Kendala di Nisel dan Deli Serdang, Rekapitulasi Sumut Molor LagiIDN Times/Prayugo Utomo

Yulhasni juga menjelaskan kendala yang  dihadapi KPU Kabupaten Nias Selatan yang juga. Rekomendasi Bawaslu Sumut agar KPU Nisel menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano di 32 TPS di Kecamatan Toma terkait dengan pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota di Nisel.

"Teman-teman sudah berusaha untuk melaksanakan itu, sudah mau masuk ke Teluk Dalam. Tapi mereka tidak bisa mengakses info di kota dan kabupaten karena masyarakat di Kecamatan Toma tidak setuju dibukanya kotak suara. Sebenarnya masyarakat ini menolak rekomendasi Bawaslu, tapi KPU Nisel, kan.. suka atau tidak suka atau apapun reaksi dari masyarakat, wajib melaksanakan rekomendasi ini," ungkapnya.

3. Tidak ada sanksi untuk penyelenggara jika rekapitulasi molor

Kendala di Nisel dan Deli Serdang, Rekapitulasi Sumut Molor LagiRekapitulasi nasional (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ditanya apakah ada sanksi jika kendala di kedua kabupaten tersebut belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, Yulhasni menjawab tidak. Rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan saat ini tidak memiliki sanksi hukum.

"Yang ada sanksinya menurut undang-undang justru rekap nasional, 22 Mei itu terakhir. Kalaupun molor dan sebagainya, kita berharap proses di bawah tidak ada masalah sehingga di nasional lancar. Seperti di Jatim kemarin, 10 jam sudah selesai," pungkasnya.

Baca Juga: Percaya Mana, Real Count KPU 82 Persen vs Data BPN 54 Persen?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya