Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan

Kanit Reskrim Percut Sei Tuan juga dicopot

Medan, IDN Times – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur perempuan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara terus bergulir. Terduga pelaku dan korban saling lapor. Terduga pelaku BS ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Begitu juga saudari LG, yang dilaporkan oleh BS.

Kasus itu menjadi sorotan. Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu yang menangani kasus itu dicopot dari jabatannya. Begitu juga anak buahnya Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Mbela Karokaro.

IDN Times mengumpulkan kronologi sejak awal kasus, hingga penetapan tersangka kepada korban dan pencopotan dua pejabat di Polsek Percut Seituan itu.

1. Dugaan penganiayaan itu viral di media sosial

Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei TuanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa menjadi sorotan publik karena viral di linimasa media sosial. LG yang merupakan pedagang sayur diduga dianiaya sejumlah orang pada Sabtu (5/9/2021) lalu. Mereka terlibat adu mulut. Dugaannya dipicu persoalan uang lapak berjulan.

Korban LG dikeroyok. Dia dipukul, diinjak dan ditendang hingga mengalami luka-luka. Korban hanya bisa menjerit kesakitan. Orang sekitar pun tidak berani menolongnya.

Korban melapor ke polisi. Terduga pelaku BS ditangkap. Ada beberapa pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

2. Terduga pelaku juga melapor karena mengaku dicakar korban

Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei TuanIDN Times/Axel Joshua Harianja

BS diperiksa polisi. Dia mengaku jika pertengkaran itu bukan karena urusan iuran lapak. Pengakuannya, dia hanya bertandang ke pasar itu tanpa direncanakan.

BS juga membuat laporan ke polisi. Dia menuduh LG juga menganiayanya. BS juga merasa menjadi korban. Dia mengaku dicakar dan dipukul LG.

LG malah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu kembali disorot. Bahkan Mabes Polri sempat angkat bicara ihwal kasus itu.

Baca Juga: Korban Jadi Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

3. Kasus diambil alih Polda Sumut

Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei TuanKapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Dok Polda Sumut)

Karena semakin berpolemik, Polda Sumut mengambil alih kasus saling lapor itu. Polda sudah membuat tim khusus untuk melakukan pendalaman.

"Dengan ditarik di Polda (diharapkan) tidak menjadi polemik dan memenuhi rasa keadilan. Dan penanganannya bisa lebih profesional," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (12/10/2021).

LW dan BS juga sudah dipertemukan. Panca memastikan kasusnya ditangani secara profesional.

Hasil sementara dari keterangan LG, BS disebut mengutip uang keamanan di pasar itu. Namun dari penyelidikan bukan BS yang mengutip.

4. Polda lakukan evaluasi penetapan tersangka kepada korban penganiayaan

Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei TuanKapolda Sumut Irjen Panca (Dok.IDN Times/istimewa)

Kabar teranyar dari kasus itu, saat ini Polda Sumut tengah melakukan evaluasi dan pendalaman atas penetapan tersangka kepada LG oleh penyidik Polsek Percut Seituan.

“Kita ingin melihat, BS dan LG ini seperti apa dalam kasus itu. Karena awalnya saudari LG mengatakan dia membela diri. Yang melapor lebih dulu adalah LG,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (14/10/2021).

Ternyata, BS juga ditetapkan tersangka dalam kasus lain. Meskipun Hadi belum merinci kasus terkait.

“Ada tindak pidana lain. Dalam kejadian yang berbeda. Laporannya ada di Polsek Percut Seituan,” imbuhnya.

5. Kapolsek dan Kanit Reskrim Percut Seituan dicopot untuk memudahkan pemeriksaan

Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei TuanKapolsek Percut Seituan Jan Piter dicopot dari jabatannya karena kasus pedagang sayur (Dok.IDN Times/istimewa)

Soal pencopotan Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Percut Seituan itu pun diakui Hadi. Dari surat yang beredar dan ditandatangani Karo SDM Polda Sumut, Janpiter digantikan oleh Kompol Muhammad Agustiawan. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sumut.

“Kapolsek dan Kanit Reskrim ditarik dalam alam rangka pemeriksaan. (Alasannya) karena kasus itu. Untuk lebih memudahkan pemeriksaan di propam. Itu adalah hasil evaluasi dan audit, yang dilakukan oleh Propam, Irwasda. Sehingga pejabatnya ditarik,” pungkasnya.

Baca Juga: Berebut Harta Warisan, Cucu Gugat Nenek di Pengadilan Agama Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya