Dugaan Korupsi Kampus II USU, Runtung: Uang Negara Sudah Dikembalikan

Pembangunan embung tidak sesuai kontrak

Medan, IDN Times – Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Runtung Sitepu akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung atau  waduk di Kampus II USU, Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Runtung mengakui jika pembangunan embung senilai Rp10 miliar dari dana hibah Pemprov Sumut tahun anggaran 2017 itu sudah selesai dikerjakan. Namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.

Pembangunannya dilakukan oleh PT Kani Jaya Sentosa milik Yamitema T Laoly, putra Menkumham RI Yasonna H Laoly dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000. PT KJS sudah menerima panjar 20 persen dari nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp.1.895.046.200 (termasuk pajak).

Atas dugaan korupsi kasus itu, Runtung pun harus dipanggil Polda Sumut beberapa hari yang lalu. Pemanggilan Runtung ke Polda Sumut membuat spekulasi di tengah publik. Apa lagi pemanggilan dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan plagiarisme yang menyeret nama rektor terpilih Muryanto Amin dan namanya sendiri.

1. USU tidak menyelesaikan pembayaran PT KJS karena pengerjaan embung tidak sesuai spesifikasi kontrak

Dugaan Korupsi Kampus II USU, Runtung: Uang Negara Sudah DikembalikanIDN Times/Prayugo Utomo

Pembangunan waduk kata Runtung sudah diselesaikan. Namun sebelum melakukan pembayaran, Runtung meminta para ahli untuk mengujinya. Hasilnya, pembangunan yang dilakukan tidak sesuai kontrak.

“Dari berbagai titik yang diuji, tidak ada yang memenuhi kontrak. Saya mengatakan, mohon maaf, saya tidak berani membayar (sisa nilai kontrak),” bebernya.

Saat ini, waduk yang dibangun juga sudah megalami kerusakan. Beberapa pintu air sudah tumbang. Padahal Runtung berharap, jika embung itu selesai bisa berpotensi menjadi lokasi wisata sederhana untuk masyarakat.

“Awalnya mereka bilang mau mengerjakan ulang. Tapi ternyata tidak. Makanya saya langsung berkirim surat ke BPKP. Tolong diaudit,” tukasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kampus II USU, Rektor Runtung: Silakan Tanya Penyidik

2. PT Kani Jaya Sentosa hanya menerima panjar kontrak

Dugaan Korupsi Kampus II USU, Runtung: Uang Negara Sudah DikembalikanIlustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Permohonan Audit disampaikan Runtung pada 23 November 2018 lalu ke BPKP Sumut. Pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kemudian, ia menjelaskan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut menerbitkan Surat Nomor: S-886/PWo2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal : Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No. ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020, bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumut itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa. Pihak USU segera memutus kontrak dengan kontraktor.

“Hasil audit...Keputusannya, hanya panjar itu yang bisa kita berikan sebagai hasil pekerjaan dari kontraktor,” ujarnya.

PT Kani Jaya Sentosa disebut Runtung hanya menerima panjar Rp.1.895.046,200,(termasuk pajak).

3. Sisa uang sudah dikembalikan ke Pemprov Sumut

Dugaan Korupsi Kampus II USU, Runtung: Uang Negara Sudah DikembalikanBiro Rektor USU (Dok. USU)

Hasil audit juga memerintahkan USU untuk mengembalikan sisa dana hibah kepada Pemprov Sumut. Pada 29 Desember lalu, Runtung menyurati Pemprov Sumatra Utara tentang permintaan nomor rekening pengembalian dana hibah. Surat itu kemudian dibalas oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut pada 15 Januari 2021.

Pengembalian uang disetor kepada pemerintah melalui Bank BNI pada 20 Januari 2021. Saat itu Runtung sudah dipanggil ke Polda Sumut sehari sebelumnya pada Selasa 19 Januari 2020.

"Hasil audit ini, juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Pak Evendri Sihombing, yang juga dihadiri oleh pihak Penyidik Krimsus Polda Sumut yang dihadiri oleh Pak H.Sihombing dan Pak E. Pardede," ungkap Runtung.

"Dengan demikian terkait dengan dana hibah Rp10 Milyar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut tidak ada kerugian negara. Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Dalam pembangunan embung tidak ada kerugian negara," pungkasnya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa Polda Sumut, Rektor USU Runtung Sitepu Irit Bicara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya