Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi Tersangka

Tiga orang ditetapkan jadi tersangka

Medan, IDN Times – Penyelidikan kasus dugaan solar bersubsidi ilegal mulai menemukan titik terang. Achiruddin Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.

Pecatan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar itu, tidak sendirian. Polisi juga menetapkan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy serta satu karyawan Parlin menjadi tersangka.

1. Polisi masih melakukan penyidikan

Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi TersangkaRumah AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA digeledah personel Polda Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Soal penetapan tersangka ini dikonfirmasi Komisaris Besar Hadi Wahyudi, juru bicara Polda Sumut, Kamis (25/5/2023).

Polda Sumut masih melakukan penyidikan dalam kasus itu.

"Iya benar (AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin) jadi tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Kejati Sumut Terima Berkas AKBP Achiruddin Hasibuan 

2. Dugaan solar ilegal terungkap di tengah kasus penganiayaan

Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi TersangkaSuasana penggeledahan gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dugaan bisnis solar ilegal ini diungkap polisi di tengah kasus penganiayaan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap KA. Polisi menggeledah gudang diduga tempat menyimpan solar yang berada tidak jauh dari rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Achiruddin diduga menjadi pengawas gudang milik PT ANR. Polisi juga menduganya mendapatkan gratifikasi dari bisnis haram itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, beberapa waktu lalu memastikan, gudang itu tidak memiliki izin.

"Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.

3. PT ANR dicopot sementara dari mitra Pertamina

Dugaan Bisnis Solar Ilegal, Achiruddin dan Dirut PT ANR Jadi TersangkaGudang solar ilegal milik PT ANR di dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

PT ANR merupakan mitra resmi dari PT Pertamina. Semenjak kasus ini mencuat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT ANR sebagai agen solar mitra mereka.

"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (10/5/2023).

Satria mengatakan, piphaknya juga melakukan ulasan terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Jika nanti PT ANR terbukti melakukan pelanggara, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.

Dari hasil penggeledahan, Polda Sumut menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya. Polda Sumut juga tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri.

Baca Juga: PT ANR Enggan Tanggapi Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah Achiruddin

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya