Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua TPS di Medan Terpaksa Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya

Kota Medan
Dua TPS di Medan Terpaksa Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya
IDN Times/Prayugo Utomo
Share Article

Medan, IDN Times - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang. Itu harus dilakukan karena terganjal masalah yang terjadi saat pemilihan berlangsung.

Dua lokasi yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni : TPS 035, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

  1. 1. Di TPS 035 warga tidak terdaftar di DPT diizinkan mencoblos meski tak penuhi syarat

    Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
    Ilustrasi. Warga mengecek daftar pemilih saat pemilihan umum. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

    Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menjelaskan, di TPS petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengizinkan orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Totalnya ada 35 orang pemilih.

    “Padahal identitas mereka alamatnya di luar Kota Medan,” kata Rinaldi, Kamis (18/4).

    Sesuai persyaratan, pemilih yang bisa menggunakan KTP harus sesuai domisili dimana dia tinggal. Sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Warga pindah memilih baru bisa diakomodir jika membawa formulir A5 dengan syarat dan ketentuan tertentu.

  2. 2. Pesan berantai jadi alasan Panwas TPS 035 perbolehkan memilih hanya dengan KTP

    Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
    Ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

    Saat kejadian, pemungutan suara masih berlangsung. Rinaldi mengatakan, Ketua KPPS sebenarnya sudah melarang 35 orang tersebut untuk melakukan pencoblosan.

    “Tapi ada statemen Panwas TPS, mereka ini boleh menggunakan hak pilih berdasarkan broadcast (pesan siaran/berantai) yang beredar yang menyebut mastarakat bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan KTP. Sehingga KPPS mengizinkan mereka untuk mencoblos,” ujarnya

    KPU dan Bawaslu yang mengetahui kabar itu langsung bertindak cepat. Proses pemungutan suara dihentikan meski sudah ada pemilih yang melakukan pencoblosan. TPS itu direkomendasikan untuk melakukan PSU.

    “KPPS sudah mengakui. Dan ini sedang kita lakukan pembahasan,” ungkapnya.

  3. 3. Di TPS 013, surat suara DPRD Kota tidak terdistribusi, warga marah-marah

    IDN Times/Prayugo Utomo
    IDN Times/Prayugo Utomo

    Di TPS 013, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, PSU harus dilakukan oleh karena tidak tersedianya surat suara DPRD Kota Medan. Saat mencari kertas suara, pemungutan tetap dilakukan.

    “Jadi selama berjalan, warga hanya empat kategori kertas suara. Kecuali DPRD Kota,” kata Rinaldi.

    Lalu setelah surat suara terkumpul, pemungutan suara dilanjutkan. Warga yang awalnya hanya kebagian empat jenis surat suara melontarkan protes.

    Karena kejadian itu, KPU akan melakukan PSU di TPS tersebut. “Untuk PSU nya masih kita bahas dan segera akan kita plenokan,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More