Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan Ditangkap

Pelaku korupsi hingga Rp600 juta

Medan, IDN Times – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara akhirnya menangkap FSN. Koruptor kasus pembangunan jalan di Kabupaten Asahan yang buron sejak 2018 lalu.

FSN ditangkap pada Kamis (6/1/2022) malam. FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Jumat (7/1/2022).

1. FSN sempat berpindah-pindah ke Jawa hingga Kalimantan Barat

Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan DitangkapIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Yosgernold menjelaskan, FSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. FSN kemudian kabur dan ditekahui kerap berpindah tempat.

Dia pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.

Selama di Medan, FSN menyamar menjadi driver ojek online, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Baca Juga: 12 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau COVID-19

2. FSN dipantau tim Kejati Sumut dalam seminggu terakhir

Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan DitangkapIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690,8 juta.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, di mana FSN adalah selaku Direktur dalam perusahaan ini.

3. Negara merugi hingga Rp232 juta dalam kasus ini

Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan DitangkapIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan audit yang dilakukan BPK Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO pada 4 Juli 2018.

Dalam kasus ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Edy Jewer Pelatih, Pemprov Sumut Jawab Somasi Pelatih Biliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya