Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana Harian

Edy sudah ingatkan berkali-kali untuk tidak korupsi

Medan, IDN Times – Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga terlibat perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bupati yang akrab disapa Cana itu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022).

Selain Terbit, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya. Mereka kini ditahan. Begitu juga dengan Iskandar Peranginangin, adik kandung Cana, yang diboyong ke Jakarta, hari ini.

1. Gubernur Edy akan terbitkan surat Pelaksana Harian Bupati Langkat

Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana HarianGubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Gubernur Edy belum mau berkomentar banyak soal kasus yang mendera Terbit. Lantaran Edy belum mengetahui detail dan mendapat  informasi soal perkara dugaan korupsi yang Cana lakukan bersama para kroninya.

“Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun tahu-tahu salah pula,” kata Edy, Kamis (20/1/2022).

Soal pemerintahan di Langkat, Edy sudah mempersiapkan langkah. Wakil Bupati Langkah Syah Afandin alias Ondim akan menjadi Pelaksana Harian Bupati.

“Nanti akan saya buatkan surat, Pelaksana Harian, Wakil Bupati Langkat,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Langkat Kena OTT, Gubernur Edy: Bila Benar Akan Saya Bela

2. Edy sudah mengingatkan para pejabat jajarannya untuk tidak korupsi

Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana HarianBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terbit merupakan kepala daerah ke-17 di Sumut yang terjerat kasus korupsi. Selama ini, antisipasi terus dilakukan untuk menambah daftar panjang para kepala daerah supaya tidak melakukan rasuah. Namun kenyataannya masih ibarat jauh panggang dari api.

“Sudah bolak balik di antisipasi itu. Sudah bolak balik. Nanti saya ingatkan kembali. Termasuk diri saya,”beber Edy.

3. Terbit Cs diduga terlibat korupsi fee proyek

Bupati Langkat Tersangka, Gubernur Edy Tunjuk Ondim Pelaksana HarianPetugas menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) saat konferensi pers terkait penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terbit bersama lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Lima tersangka lainnya, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan empat pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR). "Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip ANTARA, Kamis (20/1/2022).

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. "Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," kata Ghufron.

Selanjutnya, kata dia, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

"Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka TRP melalui perusahaan milik tersangka ISK," tuturnya.

Ia mengungkapkan pemberian ‘fee’ oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit. "Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang 'fee' dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu tersangka ISK, tersangka MSA, tersangka SC, dan tersangka IS," ujar Ghufron.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: 17 Kepala Daerah Sumut yang Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya