[BREAKING] Lawan Corona, Kampus USU  Lockdown Sampai 7 April 2020

Cegah potensi penularan virus corona semakin meluas

Medan, IDN Times -  Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya memutuskan untuk melakukan lockdown kampusnya. Seluruh akses keluar dan masuk kampus dikunci untuk masyarakat umum.

Keputusan itu diambil oleh Rektor USU Runtung Sitepu. sesuai dengan surat edaran Nomor: 3545/UN5.1.R/KPM/2020. Lockdown berlaku mulai 24 Maret 2020 hingga 7 April 2020.

"Memperhatikan penularan COVlD-l9 yang terus semakin meluas dan mengkhawatirkan, maka dalam upaya mencegah semakin meluasnya penularan COVlD-l9, dan sejalan dengan imbauan Pemerintah untuk tidak keluar rumah (social distancing). Makanya, Kampus USU ditutup secara penuh (lockdown)," sebut Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Elvi Sumanti, Senin (23/3).

Kata Elvi, seluruh tugas administrasi dikerjakan dari rumah. Setiap unit kerja dipersilahkan berkoordinasi dengan pimpinan.

Dalam surat edaran tersebut, ‎Pimpinan, Staf dan Pegawai Rumah Sakit USU tetap bekerja sebagaiman biasanya. Demikian juga Satuan Pengamanan (Satpam) tetap bekerja seperti biasa untuk menjaga keamanan di lingkungan Kampus USU, sesuai dengan lokasi tugasnya masing masing dengan tetap menerapkan langkah langkah pencegahan penularan COVID l9 dengan baik.

"Selama masa lockdown, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, poliklinik, fasilitas olah raga, gedung-gedung pertemuan, Kantor Unit Kegiatan Mahasiswa dan fasilitas umum lainnya di lingkungan Kampus USU ditutup," tutur Elvi.

Pun lockdown, Elvi menekankan jika kegiatan belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya tetap dilaksanakan secara daring (online) melalui platform E-Leaming USU dan Pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir dapat dilaksanakan secara daring (online).

Selama masa itu juga, seluruh Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan menghindari aktivitas di luar rumah (social distancmg). Bila sangat diperlukan, agar menerapkan tindak kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVlD-l9 dengan sebaik mungkin.

"Rektor USU melakukan diskusi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah (secara online)," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jumlah ODP COVID-19 di Sumut Meningkat Drastis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya