[BREAKING] 14 Positif Corona di Sumut, ODP Melonjak Jadi 4.064 Orang

Wakil Gubernur Sumut masuk daftar ODP

Medan, IDN Times – Perkembangan kasus COVID-19 di Sumatera Utara kembali meningkat signifikan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dSumut mengumumkan sampai saat ini ada 14 kasus positif corona di Sumut. Dua di antaranya meninggal dunia.

Sayangnya, gugus tugas tidak mendetail, kasus yang mana saja yang dinyatakan meninggal dunia.  Yang terkonfirmasi hingga saat ini hanyalah kasus dokter spesialis paru-paru, yang meninggal pada Selasa (17/3) lalu. Sementara ada sejumlah kasus COVID-19 yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang belum keluar hasil penelitian sampel dari Balitbang Kemenkes RI.

Sementara itu, lonjakan tertinggi terlihat pada angka Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jumlah ODP yang pada hari sebelumnya menurun di angka 2.995, kembali meningkat sebanyak 26,3 persen.

“Untuk pasien positif saat ini ada 12 orang yang dirawat di rumah sakit. Jumlah ODP saat ini sebesar 4.064 orang,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut dr Mayor Kes dr Whiko Irwan, dalam keterangan persnya, Sabtu (28/3).

Daftar ODP ini juga termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah. Dia harus berstatus ODP setelah salah satu ajudannya dinyatakan positif dan tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik. Ijeck juga sudah menjalani pemeriksaan dan tengah menjalani masa isolasi. Kesehatannya saat ini dikabarkan dalam kondisi baik.

Saat ini juga ada 77 PDP yang di rawat di sejumlah rumah sakit yang ada di Sumut. Bertambah 1 orang dari hari sebelumnya sebanyak 76 orang.

Dalam kesempatan itu, Whiko juga menyampaikan agar dunia usaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Tetap memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).  

“Bagi kalangan pekerja industri untuk memmberlakukan sistem bekerja gliran semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Whiko juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak aman dengan orang lainnya. Tetap berada di rumah dan menjaga kebersihan diri.

Saat ini ODP yang ada juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak ditetapkan. Identitas mereka sudah didata dan diserahkan kepada kepolisian untuk diawasi.

Baca Juga: Kini 1.155 Orang, Data Lengkap Kasus Corona di Indonesia per 28 Maret

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya