Blangkas dan Kecambah Sawit gagal Diseludupkan ke Malaysia

Tanjungbalai, IDN Times – Upaya penyeludupan belangkas atau kepiting tapal kuda dan kecambah kelapa sawit digagalkan di Kota Tanjungbalai. Pihak Bea Cukai Teluk Nibung menyita 1 fiber box berisi belangkas dan 2 kotak kecambah sawit pada Rabu (10/7/2024).
Belangkas merupakan jenis satwa liar dilindungi di Indonesia bedasarkan P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
1. Ada 156 ekor belangkas yang disita

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang penyeludupan belangkas dan kecambah sawit. Tim Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi Intelijen, tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 1 koli berisi 156 ekor belangkas dan 2 koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashaari dalam keterangan resmi, Sabtu (13/7/2024).
2. Belangkas diseludupkan lewat kapal pembawa barang ekspor

Hasil penyelidikan Bea Cukai menunjukkan, penyeludupan ini dilakukan melalui kapal yang memuat komoditi ekspor pada pelabuhan teluk nibung
Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait yaitu untuk komoditi kecambah sawit diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan serta untuk komoditi hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.
3. Satu terduga kurir juga ditangkap

Dalam pengungkapan itu, pihaknya juga menangkap seorang terduga kurir berinisial DF. Saat ini, DF sudah diserahkan kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah 1 Sumatra.