BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Bupati Nonaktif Terbit Rencana terjerat tiga kasus

Medan, IDN Times – Sejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Selasa (25/1/2022).

Totalnya, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi  (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa) yang disita.

Namun sayangnya BBKSDA tidak memberikan keterangan detil soal informasi tentang penyitaan.

1. BBKSDA Sumut tiba-tiba batalkan konferensi pers

BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat NonaktifSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Awalnya soal penyitaan satwa dilindungi itu akan dipaparkan dalam konferensi pers. Pemberitahuan konferensi pers di BBKSDA Sumut diumumkan oleh Kepala Sub bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan Andoko Hidayat di dalam grup yang berisi para jurnalis.

“Bapak ibu teman-teman media. Terkait evakuasi ou di rumah Bupati Langkat kami mengundang bapak ibu temen2 media hari Rabu tgl 26 Januari 2022 pukul 11.00 WIB acara konferensi pers tempat kantor BBKSDA SUMUT Jl.  SM Raja No. 14 Marendal Medan. Terimakasih,” tulis Andoko di dalam grup itu, Selasa malam.

Namun belakangan konferensi pers itu dibatalkan. BBKSDA hanya mengirimkan keterangan tertulis.

“Bapak ibu teman-teman media kami informasikan bahwa konferensi pers pada hari ini batal atau tidak jadi kita laksanakan.  Tetapi siaran pers tertulis akan kita bagikan kepada bapak ibu semua di grup ini. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tulis  Andoko, Rabu pagi.

Sontak pembatalan ini menimbulkan pertanyaan. Namun, para awak media yang menanyakan alasan pembatalan, tidak mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Pengakuan BNN dan Pengawas Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

2. Kegiatan penyitaan disebut evakuasi

BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat NonaktifSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Siaran pers dari BBKSDA Sumut baru dikirimkan Rabu siang. Rilis BBKSDA Sumut diberi judul “PENYELAMATAN SATWA LIAR DILINDUNGI DARI KABUPATEN LANGKAT”. Dalam keterangannya, BBKSDA Sumut menyebut kegiatan penyitaan itu dengan sebutan evakuasi.

“Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” tulis BBKSDA dalam keterangannya.

Awak media pun kembali mempertanyakan apa alasan BBKSDA menyebut kegiatan itu dengan evakuasi. Karena secara pengertian, sudah jauh berbeda. Sayang, pertanyaan itu terkesan diabaikan oleh BBKSDA.

3. BBKSDA tidak tahu selama ini ada satwa dilindungi di rumah Terbit Rencana

BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat NonaktifSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, jika pihaknya selama ini tidak mengetahui soal keberadaan Orangutan dan satwa dilindungi lainnya di dalam rumah bupati yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu.

“Selama ini BBKSDA tidak tahu ada satwa dilindungi di sana,” kata Irzal.

Dalam keterangan tertulisnya BBKSDA menjelaskan, jika operasi penyitaan dilakukan berdasarkan informasi KPK.

“KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” sebut Irzal.

BBKSDA menggandeng Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC) untuk melakukan penyitaan.

4. Informasi yang beredar, sudah dua tahun Orangutan itu dipelihara Terbit, diduga hasil perdagangan ilegal

BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat NonaktifSejumlah satwa dilindungi disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (Dok. Istimewa)

Orangutan hasil sitaan dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batumbelin, Sibolangit. Orangutan jantan itu dalam keadaan sehat.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Kabar yang beredar, Orangutan itu sudah dipelihara Terbit selama dua tahun. Bahkan kuat dugaan, satwa itu adalah hasil perdagangan ilegal. Namun informasi lainnya menyebut jika satwa itu adalah hasil pemberian orang kepada Terbit. Terkait hal ini, pihak BBKSDA Sumut belum memberikan jawaban pasti. Irzal hanya menjawab dengan singkat.

“Perlu pendalaman,” kata Irzal.

5. Terbit Rencana tersandung tiga kasus

BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat NonaktifBupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/ istimewa)

Bupati Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Selain itu, polisi dan Komnas HAM juga tengah menyelidiki dugaan kasus perbudakan orang di rumah Terbit Rencana. Di sana ditemukan kerangkeng berisi manusia. Belakangan, kerangkeng itu disebut untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun temuan Polda Sumut menunjukkan para pecandu yang dianggap sembuh kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka juga tidak digaji. Temuan Migrant Care menunjukkan, ada orang di dalam kerangkeng yang ditemukan dalam keadaan lebam diduga korban penyiksaan.

Teranyar, Terbit terjerat dalam kasus dugaan memelihara satwa dilindungi. Proses hukum terkait satwa liar dilimpahkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra.

Dalam kasus satwa liar, Terbit terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Dia terancam dengan penjara maksmal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

https://www.youtube.com/embed/h1wmeqJX72U

Baca Juga: Mengaku Direhab, Ini Kata Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya