BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati Langkat

Diduga ada sejumlah satwa dilindungi lainnya

Langkat, IDN Times - Tidak henti-hentinya kasus mendera Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Selain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Terbit terseret dalam dugaan kasus lainnya.

Pertama kasus dugaan perbudakan orang yang disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Teranyar, Terbit diduga terlibat dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi.

1. Terbit memelihara satu Orangutan di rumah pribadi

BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati LangkatTim kepolisian mengamankan penggeledahan kedua rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Informasi yang dihimpun, Terbit diketahui memelihara Orangutan di rumah pribadinya. Orangutan diduga berjenis kelamin jantan itu dipelihara di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya.

“Satu individu orangutan,” ungkap Pelaksana Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Kembali Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat

2. Tim BBKSDA lakukan penyitaan

BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati LangkatBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Saat ini kata Irzal pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan evakuasi Orangutan tersebut. Selain Orangutan, ada sejumlah satwa lainnya yang diduga dilindungi. BBKSDA juga hendak menyitanya. Namun Irzal masih enggan merincinya.

“Sedang berlangsung proses evakuasinya,” kata Irzal.

3. Terbit bisa kena pidana perlindungan satwa

BBKSDA Sita Orangutan dari Kediaman Bupati LangkatBBKSDA sita orangutan dari Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan Orangutan membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.

Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Polisi Sebut Pecandu yang Sembuh Tak Digaji di Pabrik Bupati Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya