ASN dan Pegawai Swasta Harus Dapat Izin Atasan untuk Keluar Daerah

TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD juga, lho!

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menerbitkan surat edaran terkait penanganan COVID-19. Surat edaran itu terkait Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Dalam surat bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 itu antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

1. Mobilitas keluar masuk kendaraan lintas daerah diperketat

ASN dan Pegawai Swasta Harus Dapat Izin Atasan untuk Keluar DaerahIlustrasi mudik menggunakan kapal/ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, mengatakan dalam surat edaran itu juga disebutkan soal pengetatan mobilitas keluar masuk kendaraan antar provinsi/kabupaten/kota.

“Ini sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Irman.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari

2. Harus ada surat izin jika ingin keluar masuk daerah di Sumut

ASN dan Pegawai Swasta Harus Dapat Izin Atasan untuk Keluar Daerah

Dalam surat edaran itu, Edy meminta supaya Bupati dan Wali Kota melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri.

ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas Protokol Kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada Surat Edaran Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut, jelas Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi,  Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.

3. Sudah 28.076 orang terpapar COVID-19 di Sumut

ASN dan Pegawai Swasta Harus Dapat Izin Atasan untuk Keluar DaerahWarga melakukan ziarah ke pemakaman COVID-19 Kelurahan Simalingkar B, Ujung Labuhen, Medan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/4/2021). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sementara itu, angka penularan COVID-19 di Sumut masih tinggi. Hingga Sabtu 10 April 2021 tercatat, ada 28.076 orang yang terpapar COVID-19. Medan masih menjadi kota penyumbang angka terbanyak COVID-19.  

Kemudian, sudah 930 orang meninggal karena COVID-19. Pemprov Sumut juga masih memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Baca Juga: [FOTO] Potret Terkini Makam COVID di Medan, Sudah 918 Korban Meninggal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya