Anak Hakim Jamaluddin Ingin Pelaku Lainnya Juga Dihukum Mati

Kenny ingin merawat adiknya

Medan, IDN Times - Kenny Akbari, anak sulung dari Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dibunuh oleh istrinya Zuraida akhirnya angkat bicara setelah hakim menjatuhkan vonis kepada para pelaku. Kenny tetap merasa tidak puas meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida. Termasuk hukuman seumur hidup kepada Jefri Patama dan 20 tahun bui kepada Reza Pahlevi.

“Kalau dari kami sebenarnya tidak ada rasa puas. Karena perbuatan mereka itu menghilangkan nyawa ayah kami,” ujar Kenny, Rabu (2/7).

1. Anak Jamaluddin minta Jefri dan Reza Fahlevi dihukum lebih berat

Anak Hakim Jamaluddin Ingin Pelaku Lainnya Juga Dihukum MatiTersangka Jefri Pratama, kekasih gelap Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jefri yang merupakan eksekutor dan juga selingkuhan Zuraida dihukum lebih ringan. Jefri hanya dihukum dengan penjara seumur hidup.

Begitu juga dengan Reza yang hanya dihukum 20 tahun penjara. Kenny berharap mereka juga dihukum lebih berat. “Seharusnya kan sama. Karena bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Baca Juga: Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

2. Kenny ingin merawat adiknya yang paling kecil

Anak Hakim Jamaluddin Ingin Pelaku Lainnya Juga Dihukum MatiAdegan saat Zuraida menjemput para eksekutor di seputaran medan Johor (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain soal putusan hukum, lebih jauh lagi Kenny menyinggung soal KZ, putri Jamaluddin buah cintanya dengan Zuraida.  Kenny ingin merawat KZ yang kini masih anak-anak.

Namun saat ini KZ masih dirawat oleh keluarga Zuraida. “Kami mau merawat, tapi kayaknya keluarga Zuraida gak mau ngasih kami. Itu kan adik kami paling kecil. Jadi tanggung jawab kami untuk merawatnya,” beber Kenny.

3. Vonis Zuraida lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Anak Hakim Jamaluddin Ingin Pelaku Lainnya Juga Dihukum MatiZuraida Hanum saat masuk ke dalam rumahnya untuk memerankan reka adegan pembunuhan Hakim pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Zuraida dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

Hal-hal yang membuat Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati lantaran Zuraida dianggap tidak pernah menunjukkan rasa penyesalannya. Belum lagi hubungannya dengan Jefri yang dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi supaya dia mau melakukan pembunuhan. Bahkan Zuraida juga melakukan hubungan intim dengan Jefri.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat korban Jamaluddin sedang tidur di rumahnya. Perbuatan dilakukan terdakwa kepada Jamaluddin yang merupakan pejabat negara hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Jamaluddin itu ditengarai karena hubungannya dengan Zuraida tak rukun lagi. Zuraidah memang istri yang dinikahi kali kedua. Istri pertama diceraikan dengan dua anak.

Karena hubungannya yang kacau, Zuraida menghubungi Jefri. Kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Pembunuhan itu terjadi rumah yang didiami Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

Baca Juga: Anak Kedua Mendiang Jamaluddin Sebut Belum Ada Kata Maaf dari Zuraida

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya