Pedagang Akhirnya Mengalah, Ratusan Kios di Parapat Dibongkar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
IDN Times, Simalungun - Negosiasi yang berjalan cukup lama antara Pemerintah Kota (Pemkab) Simalungun kepada ratusan pedagang atau pemilik kios di Jalan Lingkar Pesanggarahan dan Jalan Pora-pora, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, membuahkan hasil. Mereka yang sudah lama berjualan di sana akhirnya rela pindah demi mendukung program pemerintah pusat untuk merealisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Yang dimaksud adalah pembangunan trotoar guna menunjang pengembangan wisata. Untuk sementara waktu para pedagang dipindahkan ke Open Stage Pagoda, Parapat.
1. Kios dibongkar sendiri oleh pemiliknya
Mengingat seluruh bangunan kios berdiri di atas tanah sepanjang jalan akan dibangun trotoar, maka para pedagang telah membongkar kiosnya sendiri. Semua itu sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan atau peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Camat Girsang Sipangan Bolon.
Camat Girsang Sipangan Bolon, Eva Tambunan menyatakan, Jumat (18/9) bahwa pedagang telah membongkar kios mereka secara pribadi sejak Minggu. Namun di balik kerelaan itu, Pemkab Simalungun lewat tim seperti polisi, TNI, Satpol PP turut membantu pedagang melakukan pembongkaran. Eva berharap dalam minggu ini pembongkaran semua kios sudah rampung.
Baca Juga: Pembangunan Tol ke Parapat Digeber, Bakal Dongkrak Pariwisata Toba
2. Sementara waktu pedagang ditempatkan di Open Stage Pagoda
Sedangkan untuk sementara waktu, kata Eva, para pedagang akan melanjutkan aktivitas jual-beli ke Open Stage Pagoda. Adapun lokasi lama, yakni trotoar Jalan Pora-pora akan dinormalisasi sebagai trotoar pada umumnya.
"Jadi ini proyek Kementerian PUPR, bahwa trotoar tempat lama para pedagang akan dimanfaatkan sebagai trotoar," kata Eva.
Sementara itu, Ketua Argema Danau Toba, Remember Manik, menyampaikan pembongkaran itu sudah tepat sebagai upaya mendukung pemerintah mengembangkan wisata Danau Toba menjadi lebih baik. Ia pun menjelaskan bahwa lahan tersebut memang milik pemerintah yang digarap warga.
"Tapi, mereka sebaiknya jangan sampai tidak dapat ganti rugi atau ganti untung," ujar Ingot.
3. Pedagang kurang setuju lokasi relokasi sementara
Sementara buntut dari relokasi ke Open Stage Pagoda Parapat adalah hal yang keliru. Remember menjelaskan, fungsi Open Stage Pagoda adalah ruang terbuka hijau, bukan tempat yang tepat sebagai lapak relokasi. Adapun saran Remember, Pemkab Simalungun bisa memanfaatkan status HGU sejumlah mess milik PT Perkebunan Nusantara yang sudah habis masa berlakunya.
Pandangan yang sama disampaikan pedagang lainnya, Rico Naingggolan. Pada intinya mereka tidak menolak relokasi. Hanya saja. Berapa lama mereka berada di lokasi relokasi belum mendapat kepastian. Pedagang sendiri berharap ke tempat lain.
"Itu HGU Mess PTPN sudah habis masa berlakunya. Bisa dipakai sebenarnya dengan merelokasi pedagang ke sana. Mundurkan pagar atau berdagang di dalam halaman. Jangan di Open Stage Pagoda," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Hotel dan Ratusan Kios di Parapat Digusur