Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima pelimpahan tersangka Jonni alias Apin BK, beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Apin BK merupakan tersangka dalam kasus judi online. Tersangka sebagai pengelola bisnis judi online di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan percut Seituan, Deli Serdang.

1. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda dilakukan hari ini, Kamis (26/1/2023)

Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersebut.

"Iya benar. Hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," jelas Simon melalui Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Apin BK Diserahkan ke Jaksa, Kapolda Singgung Soal Konsorsium 303

2. Berikut ini sejumlah barang bukti yang diterima dari penyidik Polda

Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta MedanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Simon mengatakan, adapun jumlah barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.

"Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih," ungkapnya.

3. Tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka TPPU, Apin BK Ditahan di Rutan Tanjung Gusta MedanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Simon menjelaskan, tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Februari.

Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya

Baca Juga: 14 Anggota Bos Judi Online Apin BK Mulai Diadili di PN Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya