Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibui 2 Tahun

Terbukti suap penyidik KPK Rp1,69 miliar

Medan, IDN Times- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menghukum  Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial, selama dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju Rp1.695.000.000.

Putusan itu dibacakan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, secara virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) petang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum. Menghukum terdakwa selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar hakim.

1. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibui 2 TahunIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU, Budhi Sarumpaet, yang sebelumnya menuntut selama tiga tahun penjara dan membayar denda Rp150 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Suap KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

2. Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibui 2 TahunIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dari fakta-fakta di persidangan terungkap, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain. Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.

3. Majelis hakim juga tidak dapat menerima permohonan terdakwa mendapatkan Justice Collaborator

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibui 2 TahunIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga tidak dapat menerima permohonan terdakwa mendapatkan Justice Collaborator (KC) karena hal itu bukan untuk pelaku utama.

"Baik ya. Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas As'ad Rahim Lubis. 

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, terseret. Di mana, pada Oktober 2020 lalu terdakwa berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, yang juga sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan. 

Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai.

Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. 

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut.

Baca Juga: Sidang Wali Kota Syahrial, Terungkap Suap Rp1,5 Miliar Ide Pengacara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya