Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 Juta

Dalam kasus ini, empat terdakwa lakukan korupsi

Medan, IDN Times- Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir non aktif, Drs Jabiat Sagala (58) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4/2022).

Jabiat Sagala bersama tiga terdakwa lain yakni Drs Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) didakwa telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam COVID-19.

1. Dalam kasus ini, empat terdakwa lakukan korupsi

Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 JutaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam COVID-19 Status Siaga Darurat sebesar Rp1.880.621.425 yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000 tidak sesuai dengan peruntukannya.

Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat. Anggaran dicairkan tanpa ada permintaan usulan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) secara terpisah dari 5 instansi masing-masing yang membutuhkan.

"Seperti Sekretariat BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Bidang Komunikasi Publik. Maka, permintaan pencairan dana BTT hanya dibuat dalam satu dokumen menandatangani RKA-SKPD yang telah diusulkan oleh terdakwa Mahler Tamba," ujar Hendri.

Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Ditahan, Termasuk Sekda Samosir

2. Penggunaa anggaran disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 JutaIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hendri, anggaran itu disetujui penggunaannya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Drs Jabiat Sagala, Rudi SM Siahaan, Jandri Sitanggang, Drs Mangihut Sinaga, Saul Situmorang, Lemen Manurung tanpa melalui Rapat Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

3. Negara mengalami kerugian sebesar Rp944 juta

Sekda Samosir Diadili Korupsi Bansos COVID-19, Negara Rugi Rp944 JutaIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan laporan penghitungan Drs Katio & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp944.050.768.

"Perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;" cetus JPU dari Kejati Sumut tersebut.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Sarma Siregar menanyakan kepada tim penasihat hukum para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

Terdakwa Santo Edi Simatupang menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. Sedangkan untuk ketiga terdakwa lain, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca Juga: Sandiaga Resmikan Creative Hub Samosir untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya