MA Kabulkan Kasasi, Eks Panit Polrestabes Medan Dijebloskan ke Rutan

Mahkamah Agung vonis terdakwa bersalah

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono (44). Ia merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.

“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).

1. Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan

MA Kabulkan Kasasi, Eks Panit Polrestabes Medan Dijebloskan ke RutanIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Simon mengatakan, Toto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia menambahkan, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum yang didampingi Kanit Provost Polrestabes Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Buron Korupsi Rigit Beton Rp2,7 Miliar Ditangkap saat Main Catur

2. Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim

MA Kabulkan Kasasi, Eks Panit Polrestabes Medan Dijebloskan ke Rutanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.

Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan.

3. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

MA Kabulkan Kasasi, Eks Panit Polrestabes Medan Dijebloskan ke RutanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tak terima dengan vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 24 Januari 2023 lalu. Sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

“Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Simon.

Baca Juga: Lunas Dibeli, Medan Club akan Diperluas Jadi Kantor Gubernur Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya