Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

Erdina didakwa bikin hoaks

Medan, IDN Times - Erdina Sihombing, perempuan yang viral karena kasus jambret sadis tebas jari korban di Jalan AR Hakim, beberapa waktu lalu didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Hal itu sengaja dilakukan Erdina untuk menghindarkan dirinya dari utang.

Erdina didakwa pada sidang di Ruang Sidang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020).

1. Terdakwa memiliki utang berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga muncul niat memotong jari sendiri

Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 JutaKapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat menginterogasi Erdina (batik coklat), tersangka laporan palsu yang memotong jarinya sendiri karena terlilit utang (Istimewa)

Dalam dakwaannya, Chandra Naibaho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perkara bermula pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 03.30 WIB, Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil dari rumah terdakwa. 

"Di mana terdakwa memiliki banyak utang kepada 6 (enam) orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat," kata Chandra. 

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah. 

"Kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri di atas batu tersebut dengan posisi keempat jarinya berada diatas batu menghadap ke atas," ujar Chandra

2. Terdakwa memotong keempat jari tangannya

Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 JutaKapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat menginterogasi Erdina (batik coklat), tersangka laporan palsu yang memotong jarinya sendiri karena terlilit utang (Istimewa)

Lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga sehingga keempat jari tangannya terputus dan tangannya mengeluarkan banyak darah.

"Kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya yang berdarah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan dimasukkan kedalam plastik, " ujar JPU, Chandra. 

Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan

3. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Ginting

Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Kemudian, terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangannya ke dalam parit. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Ginting dan mengatakan "tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”.

"Kemudian saksi Lagu Mehuli Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh," jelas JPU. 

Untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat dan pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan.

"Dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau begal agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal," tutur JPU. 

Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan.

4. Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian

Erdina Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 JutaIlustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa, namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut.

Saat dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara, terdakwa mengakui bahwa sengaja menyampaikan berita bohong dirampok dan dibegal.

"Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal," kata JPU. 

Sehingga orang yang memberikan utang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih utang kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa Erdina Sihombing sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Putus Jarinya Karena Dirampok, Ternyata Rekayasa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya