Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Ditangkap 

Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di Medan Amplas

Medan, IDN Times- Terpidana kasus pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Meilani (52), ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (20/1) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) mengatakan terpidana Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas.

1. Terpidana Meilani ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Medan Amplas

Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Ditangkap Istimewa/IDN Times

Mantan Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar ini sebelumnya dihukum lima tahun penjara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan pada 2020.

"Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 WIB. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan jaksa wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Handy Talky Dilimpahkan

2. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terpidana divonis tiga tahun enam bulan penjara

Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Ditangkap Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Yos, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 menjatuhkan pidana lima tahun penjara, karena Meilani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.

"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus tiga tahun enam bulan penjara. Lalu Meilani tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," ujar Yos.

3. Terpidana merugikan PT TPS sebesar Rp7,3 Miliar

Buronan Kasus Pemalsuan Bon Minyak Rp7,3 Miliar Ditangkap ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpidana yang merugikan PT TPS sebesar Rp7.326.660.000 ini, lanjut Yos, selama dalam pelarian, bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.

Baca Juga: Murid SD Diduga Disuntik Vaksin Kosong, Polda Sumut Sita Barang Bukti

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya