Berkas Dilimpahkan, 15 Anak Buah Apin BK Segera Disidangkan

Medan, IDN Times- Berkas perkara 15 anak buah Apin BK dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Setelah dilimpahkan, belasan tersangka kasus judi online tersebut akan segera disidangkan.
"Iya, berkas anak buah Apin BK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, khusus 15 anak buah Apin BK itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (18/1/2023).
1. Belasan anak buah Apin BK akan segera disidangkan
Yos menyebutkan, adapun 15 anak buah Apin BK yang dilimpahkan tersebut adalah HZ, V, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H, ML, FDA, BA, dan YA. Saat ini jaksa sedang menunggu proses penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan penetapan majelis hakim yang akan mengadili 15 anak buah Apin BK tersebut.
"Setelah dilimpahkan itu, jaksa tinggal menunggu untuk penetapan majelis hakim sama penetapan jadwal sidangnya saja," ujarnya.
Baca Juga: 15 Tersangka Kasus Judi Online Apin BK Sudah Ditahan di Rutan
2. Para tersangka diduga operator dan leader operator judi online
Para tersangka tersebut diduga operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, milik Apin BK.
Yos menambahkan setelah menerima pelimpahan Tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut. Sebanyak 12 tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan tiga tersangka wanita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
3. Berkas Apin BK akan segera dilimpahkan ke PN Medan pekan depan
Sementara itu, untuk berkas perkara judi online Apin BK akan segera dilimpahkan ke PN Medan pekan depan. Yos mengatakan, masih ada yang perlu disinkronisasi antara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Apin BK.
Baca Juga: Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK