1.345 Napi Lapas Klas 1 Medan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap 1.345 warga binaan yang beragama muslim, Kamis (13/05/2021).
Adapun besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan Lapas Klas 1 Medan ini, berupa pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari hingga 45 hari lamanya.
1. Ada 6 Napi yang mendapat remisi bebas
Dari 1345 Narapidana yang mendapat remisi khusus ini, 6 WBP di antaranya mendapat remisi bebas. Namun, ke-6 warga binaan ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku.
Baca Juga: Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran
2. Erwedi: tahanan jangan diartikan derita selama menjalani masa pidana
Pemberian remisi khusus idul fitri ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno yang juga dihadiri Kasi Registrasi Reymon Rumahorbo, serta Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat Sihombing.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jika kehidupan sebagai tahanan jangan diartikan sebagai derita selama menjalani masa pidana.
"Lapas Klas 1 Medan ini, tempat untuk memperbaiki diri dari segala prilaku buruk yang dulu pernah dilakukan. serta, teruslah berbuat baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.
3. Erwedi berpesan agar para tahanan dapat menjaga keamanan dan ketertiban yang berlaku
Selain itu, dalam perayaan idul fitri Kalapas juga berpesan agar para tahanan yang ada di Lapas Klas 1 Medan dapat menjaga keamanan dan ketertiban yang berlaku.
"Saya harap seluruh teman-teman yang tengah menjalani pidana dapat secara bersama menjaga ketentraman di rutan labuhan deli," pungkasnya.
Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan