Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara 

Diharapkan dari kasus ini, langkah maju perlindungan hewan

Medan, IDN Times - Pelaku dari kasus jagal kucing dengan inisial RS alias N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penetapan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2021, serta dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tanggal 9 April 2021.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/71/K/I/2020 pertanggal 28 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka.

1. Tersangka terancam sanksi pidana 5 tahun penjara

Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara Polisi sediki lokasi tempat ditemukannya bangkai kucing (Dok.IDN Times/istimewa)

Tersangka pelaku jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Team Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang terdiri dari para advokat pecinta hewan diwakili Francine Widjojo dan Mohammad Husein Asyhari, selaku kuasa hukum dari Sonia Rizkika, bersama dengan Animal Defenders Indonesia yang diketuai Doni Herdaru Tona sangat mengapresiasi Polsek Medan Area atas penahanan tersangka tersebut. Mereka berharap agar berikutnya berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan.

“Berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” beber Doni Herdaru Tona.

Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Polisi Belum Bisa Tentukan Tersangka

2. Sebelumnya, pemilik kucing Tayo ini tak bersedia damai dengan tersangka

Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara Sonia pemilik kucing persia yang hilang (Dok. Istimewa)

Sebelumnya juga, Sonia Rizkika selaku pemilik kucing Tayo tak bersedia berdamai dengan tersangka dan meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019. Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” ujar Nina Agustina Da’i Bachtiar, Bupati Indramayu terpilih periode 2021 – 2026 yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3. Nina sejak awal mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini.

3. Diharapkan dari kasus ini menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan

Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara instagram.com/farichaps

Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC Peradi  RBA Jakarta Selatan, Francine Widjojo, menambahkan, ppemotongan hewan pangan pun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan. "Agar tidak terjadi penganiayaan hewan serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Bangkai Kucing yang Viral di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya