PPKM di Sibolga, Gubernur Edy dan Kapolda Sumut Pantau Wisma Atlet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times- Kota Sibolga saat ini memasuki masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin pun meninjau beberapa posko PPKM di Sibolga, Selasa (13/7/2021).
Ketiganya tiba pukul 10.00 WIB di lapangan GOR Pandan, Tapanuli Tengah dengan menggunakan helikopter.Di lokasi terlihat kedatangan kedua petinggi Polri dan TNI di Sumut disambut oleh Danrem 023/KS Kol Inf Febriel Buyung Sikumbang dan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma.
Dua kepala daerah di Sibolga dan Tapteng diketahui juga turut hadir dalam penyambutan tersebut.
1. Gubernur bersama Kapolda Sumut dan rombongan mengunjungi pos PPKM di Wisma Atlet
Menurut informasi, pos PPKM yang pertama kali dikunjungi rombongan yakni wisma atlet di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Diketahui, dari 43 daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang mengetatkan PPKM Mikro. Kota Sibolga adalah salah satu daerah yang masuk dalam daftar.
2. Pemko Sibolga larang kegiatan pesta
Sebelumnya, pemerintah Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah telah menggelar rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam rapat yang diikuti Muspida itu, pemerintah Kota Sibolga menegaskan pelarangan pelaksanaan pesta dan olahraga serta sejenisnya.
"Kita harus bersama-sama untuk memutus penyebaran COVID-19," tegas Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Wali Kota Bobby Janjikan Bantuan untuk Warga
3. Pembatasan jam operasional pasar dan kafe juga diberlakukan
Jamal mengatakan, dalam penegasan PPKM disebutkan bahwa jam operasional pasar dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, untuk restoran, kafe, dan pedagang makanan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau tidak ada hal yang sangat penting, baiknya masyarakat di rumah saja. Nggak usah nongkrong berlama-lama di kafe atau restoran," tegas Jamaluddin dalam rapat.
4. Pos penjagaan akan kembali diaktifkan
Untuk pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Sibolga, Jamaluddin mengaku akan kembali mengaktifkan pos penjagaan hingga di tingkat lingkungan.
Pelaksanaan Razia Yustisi juga akan rutin dilakukan oleh Polisi dan TNI. Serta penerapan Work From Home (WFH) maksimal 25 persen akan diberlakukan di seluruh instansi
"Serta tidak ada perjalanan dinas luar daerah sebelum pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro berakhir," ungkap Jamaluddin.
Pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro yang diberlakukan di Kota Sibolga tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan itu dijadwalkan berakhir hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Medan PPKM Darurat, Posko Penyekatan Terlihat Lengang