[BREAKING] Kejaksaan Siantar Menahan Kadis Kominfo Posma Sitorus

Kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp450 juta

Pematangsiantar, IDN Times - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Rabu (22/7/2020) sore. Penahanan itu berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017 silam. 

Kepala Kejari Pematang Siantar Herrus Batubara, kepada wartawan menjelaskan, Acai Sijabat, mantan Sekretaris Diskominfo juga dilakukan penahanan. Keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat. 

"Kalau ke Lapas, kita belum bisa. Di Polres Siantar, tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat per hari ini (Rabu 22/7)," jelasnya. 

Posma dan Acai sudah sejak tahun 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas pertimbangan, keduanya tidak ditahan dan menunggu berkas lainnya diselaikan. 

"Ada kendala, masih banyak yang harus dilengkapi. Kita juga cukup sulit meminta keterangan saksi-saksi," pungkasnya. 

Posma dan Acai, kata Herrus datang sendiri ke Kejari Pematang Siantar. Sementara status kepegawaian, Herrus mengatakan telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemko Pematang Siantar, tempat kedua tersangka mengabdi. 

"Kita gak koordinasi, cuma kita beritahu aja, bahwasanya ada ASN (Aparatur Sipil Negara) mereka kita tahan," terangnya. 

Sebelumnya, Kejari menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus Smart City yang merugikan negara sebesar Rp 450,471,529. Angka tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara melakukan audit. 

Baca Juga: [BREAKING] Deal! Paulo Sitanggang: Saya Gabung dengan PSMS

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya