Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan Tersangka

Diduga direkam tersangka wanita

Simalungun, IDN Times- Kepolisian Resort (Polres)Simalungun menetapkan dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi. Beredar video mesum yang diduga dilakukan oleh kedua pasangan bukan suami istri berinisial BH dan LS itu.  

BH, tersangka pria berusia 43 tahun merupakan pegawai di Simalungun. Sementara LS tersangka wanita berusia 41 tahun merupakan pegawai kantor desa di Simalungun.

Baca Juga: Wakil Bupati dan Sekda Simalungun Berebut Dukungan PDI-P untuk Pilkada

1. Video keduanya menyebar ke masyarakat

Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan TersangkaIDN Times/Patiar Manurung

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, informasi awal terhadap kasus ini karena melihat berita terkait video mesum dan aksi mereka yang berdurasi sekitar 3 menit ini pun sudah menyebar ke masyarakat luas.

Kini ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana tersangka diduga memuat video yang mengandung pornografi. 

2. Keduanya terancam hukuman berat

Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan TersangkaIDN Times/Patiar Manurung

Atas kasus tersebut LS dipersangkakan melanggar pasal 34 undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara teman prianya, BH yang berusia 43 tahun dikenakan undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 6 miliar.

Kasus ini diungkap sejak tanggal 12 Juli 2019 dengan lebih awal menelusuri dari sejumlah saksi. Kemudian tanggal 13 Juli 2019 sesuai LP/114/VII/SU/Simal kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka.

BH dari kantor Camat Gunung Maligas, dan LS dari kantor kepala desa Pematang Gajing, Simalungun, Sumatera Utara.

3. Video mesum itu direkam tersangka perempuan atas permintaan pria

Video Mesum Tersebar, Dua ASN Simalungun Dijadikan TersangkaIDN Times/Patiar Manurung

Aksi pornografi ini diawali saat BH meminta LS mengambil video mesum mereka menggunakan satu tangan. Dan usai tindakan itu dilakukan, LS mengirimkannya kepada BH sesuai permintaan BH. Tidak diketahui pasti kapan persisnya video tersebut tersebar ke publik.

Namun pihak Polres Simalungun menjelaskan, perbuatan kedua tersangka sudah berjalan lama. Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone milik keduanya dan milik seorang saksi. Kemudian ada flashdisk, baju, jilbab, kasur, seprai, dan bantal.

Usai memeriksa sejumlah saksi, antara lain istri BH dan suami LS, polisi akhirnya menyimpulkan untuk menahan keduanya di Polres Simalungun tertanggal 13 Juli 2019. 

Baca Juga: DPRD Simalungun Desak Bupati Batalkan Pemberhentian 992 Guru

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya