Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator Silon

Masih ada 2 pekan lagi jelang penutupan pendaftaran

Medan, IDN Times - Masih ada 14 hari lagi jelang penutupan pendaftaran syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menerima dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftarkan operatornya untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.

1. Dua bakal paslon perseorangan sudah berikan surat mandat operator Silon

Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator SilonKPU Medan meninjau PSI USU lokasi ujian CAT untuk PPK (Dok.IDN Times/istimewa)

Dua bakal pasangan calon perseorangan yang sudah memberikan surat mandat operator Silon atas nama pasangan Yudi Irsandi SH – Suyono pada tanggal 3 Februari 2020, serta pasangan Anggiat Siahaan- Dedy Mauritz W Simanjuntak yang sudah memberikan mandat 3 Desember 2019 lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair membenarkan kedua nama bakal paslon tersebut telah datang ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan untuk menyerahkan surat mandat operator Silon. Seperti diinformasikan sebelumnya, sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, pasal 14 ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Silon.

“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke Silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kota Medan sudah mensosialisasikannya secara massif baik melalui sosialisasi tatap muka, website, media sosial dan rilis ke media,” ungkap Rinaldi, Rabu (5/2).

Baca Juga: KPU Medan Telusuri Rekam Jejak Calon PPK Pilkada 2020 lewat Medsos

2. KPU Medan aktif buka informasi Silon

Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator SilonHelp Desk Silon Perseorangan KPU Medan (Dok. IDN Times)

KPU Kota Medan juga tetap aktif membuka informasi terkait Silon dan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal pasangan calon setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU Kota Medan.

“Jadi, bagi operator bakal paslon yang menemukan kendala dalam penggunaan Silon, operator KPU Kota Medan selalu standby untuk membimbing dan melayani. Selain datang langsung ke kantor KPU, bisa juga komunikasi via whatsapp,” ujarnya.

Rinaldi mengingatkan kembali, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan sebanyak 104.954 dukungan yang tersebar di minimal 11 kecamatan.

Dukungan dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan dalam bentuk form B.1.-KWK Perseorangan yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil.

3. Bakal calon paslon harus menginput 7.497 data dukungan ke aplikasi Silon

Sudah 2 Bakal Paslon Perseorangan Medan Daftarkan Operator SilonHelp Desk Silon Perseorangan KPU Medan (Dok. IDN Times)

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mengakui syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan cukup besar. Dalam simulasi yang sudah dilakukan, asumsi berkas dokumen B.1-KWK yang bakal diantarkan ke KPU Kota Medan nanti bisa mencapai 10 meter tinggi tumpukannya.

Bahkan jika operator bakal paslon baru akan memulai penginputan dukungan dari B.1-KWK ke aplikasi Silon, maka sehari harus dapat memasukkan 7.497 data dukungan.

“Kalau baru mulai hari ini, dengan sisa waktu 14 hari jelang pendaftaran dukungan, maka sehari harus bisa input 7.497 lebih dukungan,” kata Rinaldi.

Baca Juga: Banjir Jadi Momok di Medan Setiap Hujan, Ini Saran untuk Pemko Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya