Residivis Pencurian Sepeda Motor Diringkus dalam Angkot

Ditembak kakinya karena melawan dan abaikan peringatan

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat berhasil meringkus Ferry Haryono, otak pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (2/5) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi terpaksa menembak kaki kanan pria 35 tahun ini karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus rekannya Sarman yang kini masih diburu (DPO).

Warga Jalan Denai Gang Jati Nomor 31, Kecamatan Medan Denai, ini dilumpuhkan setelah tembakan ke udara yang dilakukan polisi tak diindahkannya.

"Kita terpaksa menembak Ferry setelah tiga tembakan peringatan ke udara yang dilakukan tak diindahkannya. Selanjutnya Ferry kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diboyong ke markas komando," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (3/5).

1. Pelaku diringkus karena mencuri dua unit sepeda motor

Residivis Pencurian Sepeda Motor Diringkus dalam AngkotDokumen Polsek Medan Barat

Manullang menjelaskan, penangkapan terhadap Ferry berdasarkan laporan Anwar yang tertuang dalam LP/265/X/2018/SPKT/Restabes Medan/ Sektor Medan Barat, tanggal 20 Oktober 2018. Anwar melaporkan bahwa rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 223, Lingkungan 25, Pulo Brayan Medan telah dibobol, sekira pukul 04.00 WIB.

Akibat kejadian itu dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam BK 3539 LE dan Yamaha Jupiter Z warna merah BK 6139 XL miliknya raib digasak maling. Berdasarkan laporan Anwar, polisi melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, kita pertama kali berhasil meringkus dua orang penadah dan perantara atas nama Suheru alias Heru (37) dan M Arbi Mayu alias Mayu (23). Saat ini kasus keduanya sudah tahap dua," ucap Manullang.

Baca Juga: Fakta Baru soal Ledakan di Sate Kerang Rahmat yang Belum Terungkap

2. Ferry Haryono diringkus polisi saat berada di dalam angkot

Residivis Pencurian Sepeda Motor Diringkus dalam AngkotDokumen Polsek Medan Barat

Lanjut Manullang, dari keterangan Suheru alias Heru dan M Arbi Mayu alias Mayu polisi berhasil mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motor Anwar berjumlah dua orang yakni Ferry Haryono dan Sarman. Tepatnya pada Kamis (2/5) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan Ferry Haryono diketahui sedang berada Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Begitu mendapat informasi, polisi langsung bergerak ke lokasi dan melihat Ferry Haryono sedang menyetop angkot Mars 65 dengan tujuan Medan. Begitu melihat target, polisi mengejar angkot yang ditumpangi Ferry Haryono.

"Begitu dekat, kita menyetop angkot dan berhasil menangkap Ferry dari dalam angkot tersebut. Selanjutnya kita memboyongnya ke markas guna menginterogasinya. Dari keterangan Ferry diketahui pelaku lain bernama Saman yang kini masih kita buru (DPO)," beber Manullang.

3. Hasil interogasi, Ferry Haryono sudah empat kali melakukan aksi pencurian pemberatan dan kekerasan

Residivis Pencurian Sepeda Motor Diringkus dalam AngkotDokumen Polsek Medan Barat

Lanjut Manullang, hasil dari diinterogasi, Ferry mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian pemberatan dan kekerasan di seputaran Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Aksi pertama, Ferry berhasil menggasak Yamaha Jupiter warna hitam merah dan Yamaha Mio warna hitam milik Ipendi, selanjutnya dia berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Berikutnya, Ferry mengambil sepeda motor Honda Mega Pro warna abu rokok milik anggota polri atas nama Ion Maiono (43) warga Dusun XIII Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII, Kelurahan Sampali, Percut Sei Tuan, dan terakhir Ferry menarik kalung emas penumpang angkot di Jalan Yos Sudarso tepatnya di simpang lampu merah.

"Dari aksi itu, Ferry Haryono sudah menjual tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya kepada Suheru alias Heru. Dan Ferry Haryono ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara," jelas Manullang.

"Kita turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa nomor polisi dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6139 XL atas nama Anwar. Atas perbuatannya Harry melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Manullang.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya