Polisi Larang Skuter Listrik di Lapangan Merdeka Medan, Ini Sanksinya

Dilarang di jalan raya dan harus di kawasan khusus

Medan, IDN Times- Maraknya para muda mudi mengendarai skuter listrik atau otoped di Kota Medan belakangan ini terutama di kawasan Lapangan Merdeka mendapat sorotan dari Satlantas Polrestabes Medan. Polisi telah mengeluarkan larangan mengendari skuter listrik ini di jalan raya. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka. 

Dalam pengumuman yang dipasang Satlantas Polrestabes Medan di gerbang Lapangan Merdeka tertulis,

"Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no.45 tahun 2020, skuter hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Bagi pengguna skuter yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 282 UU no.22 tahun 2009."

1. Skuter listrik harus dioperasikan di kawasan khusus

Polisi Larang Skuter Listrik di Lapangan Merdeka Medan, Ini SanksinyaTren skuter listrik di Medan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar, mengatakan, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mengatur bahwa pada kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet dapat dioperasikan pada lajur khusus dan di kawasan tertentu.

Sehingga skuter listrik yang marak digunakan belakangan ini tak boleh digunakan di kawasan Lapangan Merdeka. 

"Apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama dengan instansi terkait, agar dapat memberikan efek jera dan lebih menciptakan ketertiban lalu lintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka Medan," ucap Sonny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Tren Skuter Listrik di Medan, Fully Booked Sampai Jam 3 Pagi

2. Dianggap membahayakan jika dikendarai di jalan raya

Polisi Larang Skuter Listrik di Lapangan Merdeka Medan, Ini SanksinyaIlustrasi skuter listrik. Instagram.com/ramabakar

Menurut Sonny, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu Sonny mengatakan, akan berbahaya jika skuter listrik ikut dikendarai di jalan raya.

"Saya harapkan semuanya mematuhi aturan dan tidak bisa digunakan lagi fasilitas Lapangan Merdeka Medan untuk komunitas skuter di Medan," tambah Sonny.

3. Terancam denda maksimal Rp250 ribu

Polisi Larang Skuter Listrik di Lapangan Merdeka Medan, Ini Sanksinyailustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalulintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan akan denda maksimal Rp. 250.000,-

Baca Juga: Skuter Listrik Ray 7.7, Baterainya Bisa Dipakai Sampai 150 Kilometer

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya