Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli

Wali Kota dan Sekda Siantar akan diperiksa polisi

Pematangsiantar, IDN Times - Tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPKD Siantar Adiaksa Purba buka-bukaan soal penerima pungutan liar (pungli) pada OTT yang dijaring 12 Juli lalu. Lewat pengacara hukumnya turut disinggung nama Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Kuasa Hukum Adiaksa, Netty Simbolon membeberkan jika pemotongan dana insentif tersebut atas restu Wali Kota Siantar Hefriansyah.

"Kemudian pemotongan insentif 15 persen secara sukarela akan diserahkan kepada pemerintah sesuai pertimbangan pimpinan tersangka guna kepentingan lembaga dan organisasi," kata Netty Simbolon, Minggu (21/7).

Baca Juga: Polisi Sita 2 Box Barang Bukti dan Printer dari Kantor BPKD Siantar

1. Adiaksa Purba tidak berhubungan langsung dengan dana insentif

Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima PungliIDN Times/Gideon Aritonang

Lebih lanjut dikatakan Nettty, Adiaksa tidak berhubungan langsung dengan pungutan dana insentif sebesar 15 persen itu. Pemungutan itu dilakukan kepala bidang masing-masing di BPKD dan disetorkan langsung kepada bendahara.

"Menguntungkan diri sendiri atau orang lain, bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka. Bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangka tidak mengetahuinya karena semuanya di bawah penguasaan bendahara," terangnya.

2. Pemberian 15 persen dana insentif dan lembur pegawai tidak dipaksakan

Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima PungliIDN Times/Gideon Aritonang

Pemotongan sebesar 15 persen dana insentif pegawai dan lembur di BPKD Siantar, kata Netty, merupakan suka rela. Jika ada pegawai yang tidak bersedia memberikan, atasan tidak memberikan sanksi.

"Artinya pemberian tersebut bentuk nya sukarela dan gotong royong, sifatnya tidak memaksa,"tuturnya.

"Dan hasil uang tersebut juga sudah dibagikan kepada ASN dan THL termasuk wali kota, melalui ajudannya ML dan Humas Sekda, LS, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) Adiaksa," lanjutnya.

3. Wali Kota Siantar dan Sekda diperiksa hari ini

Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima PungliIDN Times/Gideon Aritonang

Berangkat dari keterangan Adiaksa Purba kepada penyidik, kata Netty, Wali Kota Siantar Hefriansyah dan Sekda Budi Utari beserta 134 pegawai dan tenaga harian lepas akan diperiksa di Mapolda Sumut.

"Wali Kota Siantar, Sekda Kota Siantar beserta ajudan akan diperiksa di Polda Sumut, terkait aliran dana yang dipersangkakan dipergunakan keduanya," ungkap Netty.

Saat ini pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Namun hingga saat ini, Polda Sumut belum mengindahkan permohonan tersebut.

"Kami mengajukan permohonan tanggal 17 Juli 2019, dan kami belum mendapatkan jawaban dari Polda Sumut," ucapnya.

Baca Juga: Dalang Pungli Ternyata Bukan Kepala BPKD Siantar, Lalu Siapa?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya