Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yel

Bawaslu: Netralitas ASN jadi perhatian

Medan, IDN Times-  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. MenurutnyaASN diperbolehkan sekadar hadir dalam kampanye kepala daerah.

Hal itu disampaikan Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatra di Medan, Selasa (9/7/2024). 

“Kalau ASN memiliki hak pilih, sehingga rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye,” kata Tito.

Diketahui saat ini sejumlah kepala daerah ikut terjun di Pilkada serentak 2024. Termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kali ini menjadi bakal calon Gubernur Sumut.

1. Alasan ASN boleh hadiri kampanye

Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yelMenteri DalamNegeri Tito Karnavian melantik Agus Fatoni menjadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Senin (24/6/2024). (Dok Diskominfo Sumut)

ASN menurutnya berbeda dengan TNI/Polri. Soalnya ASN memiliki hak pilih.

Kehadiran ASN saat kampanye hanya untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah. Hal ini agar mereka bisa menentukan pilihan.

“Dia boleh mendengar visi misi calon pemimpin, sehingga dia punya bahan,“ ucapnya.

Baca Juga: Tito Tegur Daerah yang Belum Realisasikan 100 Persen NPHD Pilkada

2. Hadir tapi tidak boleh ikut yel-yel

Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yelMenko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian berbicara usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2024 (IDN Times/ Doni Hermawan)

Menurutnya kehadiran ASN hanya bersifat pasif. Untuk itu tidak boleh berkampanye aktif dan berpihak pada calon tertentu.

“Jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye, itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu. Yang gak boleh itu dia aktif ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye ikut yel-yel. Dia hanya mendengar untuk kepentingan dia nanti memilih calon pemimpinnya,” ujarnya.

3. Hadir sesuai peraturan perundangan

Mendagri Bilang ASN Boleh Hadiri Kampanye, tapi Jangan Ikut Yel-yelRapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraaan Pilkada Serentak 2024 (IDN Times/ Doni Hermawan)

Soal sanksi, menurut mantan Kapolri itu sudah diatur sesuai dengan peraturan perundangan. Dia juga sudah meneken kesepakatan dengan Kemenpan RB, KASN, dan Bawaslu, untuk memperkuat komitmen netralitas ASN di Pilkada 2024.

“Nanti kalau ada pelanggaran netralitas, pertama bawaslu yang akan melakukan investigasi,“ ujar Tito.

Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga kembali menegaskan salah satu pelanggaran pemilu yang rawan terjadi adalah soal ASN maupun TNI/Polri.

"Pemasangan alat peraga si depan instansi militer dan kepolisian langsung kami minta turunkan. Walaupun alat peraga belum ada, penegakan hukum sudah boleh dimulai. Pelangggaran soal netralisas ASN juga jadi perhatian kita bersama," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Menko Hadi Minta BSSN dan Kominfo Kawal Keamanan Siber Hadapi Pilkada

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya