Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di Sumut

15 orang turut diamankan Polda Sumut

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Direktorat Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, 170 kilogram ganja dan 15.856 pil ekstasi. Puluhan kilogram barang bukti narkoba itu adalah hasil ungkapan Polda Sumut dari sejak 13 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.

Selain barang bukti, polisi turut mengamankan 15 terduga pelaku dari enam lokasi berbeda. 

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!

1. Penangkapan 50 kilogram sabu dilakukan di lima lokasi

Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di SumutDok.IDN Times/istimewa

Polisi mengungkap dan penangkapan pelaku berikut barang bukti 50 kilogram sabu itu dari lima lokasi berbeda. Namun mereka merupakan satu jaringan.

Pengungkapan pertama berdasarkan dari penangkapan tiga terduga pelaku pada Senin (13/5) di Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan KA, MRA dan P. Barang bukti yang turut disita adalah lima kilogram sabu," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (13/6) 

2. Penangkapan kedua polisi berhasil mengamankan sembilan kilogram sabu

Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di SumutDok.IDN Times/istimewa

Dari keterangan ketiga pelaku yang ditangkap pertama, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi baru. Informasinya bahwa ada yang pembawa narkoba dari Kota Tebing Tinggi menuju Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kamis (16/5) sekira pukul 20.45 WIB, polisi menuju lokasi dan menangkap dua orang yang berinisial AG dan WC. Dari keduanya kita turut mengamankan barang bukti sembilan kilogram sabu," ujar Hendri.

3. Pada Mei - Juni 2019, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu dan 15 ribu lebih pil ekstasi

Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di SumutDok.IDN Times/istimewa

Dari hasil pengembangan AG dan WC diperoleh keterangan bahwa akan ada yang mengirim sabu dari Pekan Baru menuju Medan. Pada 27 Mei 2019 polisi kembali berhasil menangkap tiga orang berinisial Z, ZAH, dan JN

"Dari tas ransel ketiga orang itu, kita menyita 10 bungkus Teh Cina yang berisikan sabu dengan berat 10 kilogram," kata Hendri.

Dari ketiganya, polisi mendapat informasi ada pelaku lain yang menyimpan sabu di Kota Binjai. Tepatnya pada Selasa (4/6) tepat di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kota Binjai, polisi berhasil meringkus dua orang berinisial DAT dan SR.

"Dari keduanya polisi temukan sabu dengan berat 25 Kg dan 4 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15.846 butir," beber Hendri.

4. Pengembangan selanjutnya polisi berhasil sita satu kilogram sabu dan 170 kilogram ganja

Mei-Juni, Polisi Gagalkan Puluhan Kilogram Narkoba Beredar di SumutDok.IDN Times/istimewa

Hasil dari pengembangan kasus DAT dan SR, pada Minggu (9/6) polisi berhasil menangkap MS dan MR di Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari keduanya polisi menyita satu kilogram sabu.

Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, pada Kamis (16/5) polisi berhasil mengungkap ganja dari Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal. Waktu itu polisi memberhentikan satu unit mobil Avanza saat yang sedang melintas di lokasi. Di dalam mobil ada tiga orang dengan inisial B, DB dan M.

"Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 karung goni yang berisikan 170 kilogram ganja," ungkap Hendri.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Mereka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," pungkas Hendri.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya