Masih Ada ASN Sumut Koruptor Belum Dipecat, Gubernur Ditegur Mendagri

Edy Rahmayadi: Pasti dipecat tapi ada prosesnya

Simalungun, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi berjanji akan memecat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pindana korupsi. Hal ini disampaikan Gubernur menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tahjo Kumolo.

Menurut Edi Rahmayadi, setiap ASN di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara yang terbukti sah secara putusan pengadilan melakukan pelanggaran korupsi maka harus dipecat secara tidak hormat. "Yang pastinya, kalau orang sudah melanggar pasti kita pecat" ucapnya di sela kunjungan kerjanya di Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kamis (4/7).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, yang dinilai belum memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi. 

Baca Juga: Blusukan ke Simalungun, Gubernur Edy Minta Bupati Dengar Saran Warga

1. Ada proses yang harus dilalui sebelum dipecat

Masih Ada ASN Sumut Koruptor Belum Dipecat, Gubernur Ditegur MendagriDok. IDN Times/IStimewa

Namun untuk menanggapi tenggat waktu yang diberikan Mendagri, yaitu sekitar 14 hari, kata Edi Rahmayadi, tentu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena ada beberapa hal yang harus dilalui. Salah satunya adalah pemenuhan berkas atau data terkait ASN yang akan diberhentikan. "Ada hal yang lain perlu diselesaikan. Bukan langsung terus dipecat" ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan memberikan sanksi terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memecat ASN atas keterlibatannya dalam kasus korupsi. Sanksi akan dilakukan jika kepala daerah di masing-masing daerah tak kunjung melaksanakannya.

2. Dipertegas dengan keputusan MK

Masih Ada ASN Sumut Koruptor Belum Dipecat, Gubernur Ditegur MendagriIDN Times/Axel Joshua Harianja

Untuk diketahui, dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

3. Berikut rincian ASN Sumut yang masuk daftar untuk diberhentikan

Dan sejak tanggal 1 Juli 2019, Mendagri sudah menyampaikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota. Jika teguran ini diabaikan kurung waktu14 hari maka akan diberi teguran kedua dilanjutkan dengan sanksi.

Dari data Kemendagri, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih ada dua orang ASN masuk daftar untuk segera diberhentikan secara tidak hormat. 

Selain itu untuk ASN wilayah Sumatera Utara yang bekerja di masing-masing kota dan kabupaten antara lain, Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, Medan 1 orang, Langkat 1 orang, Pakpak Bharat 1 orang, Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, dan Padangsidimpuan 3 orang.

Baca Juga: ASN Bersantai di Jam Kerja, Gubernur Sumut: Lebih Bagus Pulang Saja!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya