Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar Diamankan

Oknum lurah sempat diamankan

Simalungun, IDN Times - Polres Simalungun menangkap sekitar 13 orang juru parkir (Jukir) liar yang diduga meminta uang parkir kepada pengunjung di kawasan Danau Toba, Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rata-rata harga parkir mencapai Rp 60 ribu/mobil.

Mirisnya, ada oknum Lurah ikut diamankan. Kegiatan ini dinilai berbentuk pungutan liar. Warga berharap sebelumnya kepada polisi untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut larut agar rasa aman bagi setiap orang yang berkunjung dalam menikmati liburan di daerah kawasan wisata Danau Toba terjaga dan hal negatif tidak menimbulkan traumatik.

Baca Juga: Kapal Tak Sediakan Pelampung di Danau Toba Bisa Dilaporkan

1. Besaran harga pakir meresahkan

Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar DiamankanDok.IDN Times/istimewa

Personil Polres Simalungun lewat tim Jahtanras bergerak menggelar operasi menyisir titik parkir berawal dari keluhan sejumlah warga yang sangat resah. Di mana tarif parkir untuk kenderaan roda enam sebesar  Rp60 ribu, kendaraan roda empat Rp20 ribu, kendaraan roda dua Rp5 ribu. Hasil operasi selama dua hari, Minggu dan Senin tanggal 9-10 Juni 2019 jukir liar dan preman diamankan.

2. Tiga titik lokasi penangkapan jukir liar

Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar DiamankanDok.IDN Times/istimewa

Daerah operasi pertama di area parkir Pesanggrahan Bung Karno, Jalan Pora-pora, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Tiga orang diringkus, yaitu Fresly Norton Sitanggang, Pandi Suteju dan Josep Sinaga. Mereka merupakan putra sekitar Parapat. Sebanyak Rp 402.000 pecahan rupiah diamankan sebagai barang bukti disertai karcis dan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Kemudian daerah penangkapan di Lapangan Pagoda, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Pelaku yang diamankan Victor Romana Saragih, Roginda Pahotan Sinaga, Pardamean dan Sakkan Hutabarat. Saat petugas menangkap jukir liar ini tidak bisa mengelak, barang bukti berupa uang tunai total Rp817.000, 19 lembar karcis parkir dan satu lembar surat yang diduga bentuk kesempatan diamankan.

Sementara di Pantai Bebas Parapat, Kelurahan Parapat, polisi meringkus 6 pelaku yakni Etupus Manik, Tombang Rumahorbo, Lian Tampubolon, Agustino Turnip, Jutta Manurung dan Windy Sidabutar. Barang bukti yang diamankan yakni uang senilai Rp1.756.000. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Gusman belum mau memberikan keterangan lebih banyak atas penangkapan yang dilakukan kepada oknum jukir liar.

3. Camat mengakui adanya oknum lurah diamankan

Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar DiamankanDok.IDN Times/istimewa

Camat Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Boas Manik mengakui adanya warganya yang diamankan polisi. Dia juga tidak menyangkal ikut sertanya Lurah diamankan.

Namun penangkapan Lurah tidak berujung kepada penahanan. Lurah yang sempat diamankan yaitu Victor Romana selaku Lurah Tigaraja.

"Tadi sore saya lihat sudah bebas. Tidak sampai 24 jam ditahan. Mungkin ada kesalahpahaman" ucapnya.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Simalungun Lancar, Macet di Siantar-Tebing Tinggi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya