Kasus Mayat di Bak Mandi Terungkap, Pelaku Suami Sirinya

Pelaku ditangkap di Lhokseumawe

Medan, IDN Times -  Pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Jamilah (46) di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, 27 Maret 2021 lalu terungkap. Pembunuh Jamilah berinisial MS (42) ditangkap di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi. Menurutnya pembunuh, tak lain adalah suami siri korban. 

"Pada hari Minggu (28/03) sekitar pukul 08.00 WIB saat MS sedang tertidur di tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya," kata Yasir, Sabtu (3/4/2021).

1. MS ditembak di kedua kakinya

Kasus Mayat di Bak Mandi Terungkap, Pelaku Suami SirinyaPolsek Sunggal menangkap pembunuh perempuan bernama Jamilah di Sunggal, Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Saat ditangkap pelaku menurut Yasir coba melawan. MS mencoba melukai dan merebut senjata petugas.

Akhirnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur. "Dengan menembak kedua kakinya," ungkap Yasir.

Baca Juga: Pulang ke Labuhanbatu Naik Mobil Travel,  Remaja Dirudapaksa Sopir

2. Pelaku merekayasa kematian korban seolah-olah terpeleset di kamar mandi

Kasus Mayat di Bak Mandi Terungkap, Pelaku Suami SirinyaPolsek Sunggal menangkap pembunuh perempuan bernama Jamilah di Sunggal, Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Yasir menceritakan kronologis kematian Jamilah. Awalnya terjadi pertengkaran antara MS dengan istri sirinya itu. Saat itu korban minta diceraikan.

Pelaku yang emosi lantas mencekik leher korban hingga tak bernyawa. "Pelaku kemudian mengangkat tubuh korban dan memasukkannya ke bak air. Sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut", jelasnya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Kasus Mayat di Bak Mandi Terungkap, Pelaku Suami SirinyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua ponsel, KTP milik korban, uang tunai Rp 6 juta, dan satu buah dompet wanita.

"Pelaku kami dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan ancamannya hukuman 15 tahun penjara," pungkas Yasir.

Baca Juga: Jumat Agung di Sumut Dikawal Tim Jibom dan 14 Ribu Personel Gabungan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya