Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke Jokowi

Kuasa hukum kembali datangi Kejagung

Medan, IDN Times- Longser Sihombing, kuasa hukum korban Jong Nam Liong kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Selasa 11 Januari 2022. Kedatangannya masih mencari keadilan atas kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho dengan tuntutan onslag (lepas) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 28 Desember 2021 lalu.

Pihaknya diterima Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB. Susanto. Longser menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapore pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008. Selain itu kuasa hukum juga melaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ucap Longser di Medan, Kamis (13/1/2022).

1. Kuasa hukum beberkan tuntutan bebas terkesan terburu-buru

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke JokowiLongser Sihombing, Kuasa hukum korban kasus dugaan akta palsu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan itu, Longser menilai tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa terkesan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah tersebut.

"JPU hanya mengatakan, lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan tersebut. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," tutur Longser.

Tuntutan onslag yang diterima terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RS dan CN ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin 3 Januari 2022. Keduanya dilaporkan Dr. Longser Sihombing kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI.

Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri Dan Paspor Jong Nam Liong.

"Setelah terdakwa dan lainnya menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , NFN (DPO) dan LSL alias Edi (DPO)," tambahnya.

Baca Juga: Dua Oknum Jaksa Kejari Medan Dilaporkan ke Kejagung RI

2. Kuasa hukum pertanyakan latar belakang eksaminasi dan rentut yg dilaksanakan di Pidum Kejagung.

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke JokowiIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Longser mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan eksaminasi, rentut dan pembacaan tuntutan bebas tersebut dan sangat mencederai rasa keadilan, perlu diungkapkan Jaksa Agung. Apa latar belakang eksaminasi dan rentut yg dilaksanakan di Pidum Kejagung.

"Apa ukuran atau variabelnya, apakah semua kasus yang sama juga dieksaminasi dan Rentutnya di Pidum Kejagung?. Sedangkan, kami telah mempertanyakan apa progres surat-surat pengaduan kami sekitar 10 kali kepada Jaksa Agung RI tanpa direspon," sebut Longser.

Longser menjelaskan berdasarkan pendapat ahli hukum syarat materil sesuai dengan rumusan persangkaan dan atau dakwaan pasal 266 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yo 55 KUHP yo 56 KUHP.

"Pasal-Pasal tersebut, tidak satupun pasal yang dapat dituntut Onslag. Kami membantah juga pendapat hasil eksaminasi yang mengatakan kasus ini masalah sengketa warisan. Bahwa sampai saat ini, tidak ada terdaftar gugat menggugat terkait ahli waris. Sehingga barang siapa atau siapa oknum-oknum yang dengan asumsinya sendiri mengatakan ada persoalan ahli waris adalah merupakan kebohongan dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan dan menyesatkan," jelas Longser.

"Sekali lagi, keberpihakan kepada terdakwa, dengan alasan tidak diungkapkan 5 alat bukti sah sebagaimana rumusan pasal 184 KUHP. Kemudian, tidak diungkap terkait terdakwa dan notaris tersebut kapan dan bagaimana perencanaan, persiapan dan pelaksanaan penandatanganan Minut Akta nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 itu terlaksana. Apakah pembuatan akta itu memenuhi kebenaran syarat formil dan kebenaran syarat materil," tambahnya.

3. Longser berharap PN Medan bisa memutuskan perkara seadil-adilnya

Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan ke JokowiLongser Sihombing, Kuasa hukum korban kasus dugaan akta palsu (Dok.IDN Times/istimewa)

Longser mengatakan keberpihakan itu dibuktikan dengan tidak menggali dan tidak mengungkapkan dalam ekspos dan sidang penuntutan JPU dengan cara tidak membacakan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan keterangan 3 orang ahli.

"Petunjuk dan keterangan terdakwa, karena sidang tuntutan hanya berlangsung sekitar 1 jam. Dengan catatan dan pertanyaan dari kami Penasehat Hukum korban yaitu siapakah di antara kita harta miliknya bersedia dengan rela dikuasai pihak lain selama 30 tahun," kata Longser.

Namun begitu, Longser mengharapkan ada keadilan di PN Medan. Dengan itu, ia terus berharap Ketua majelis Dominggus Silaban dapat memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya.

"Untuk hal ini, memohon dilakukan dan atau diungkapkan rekaman video visual, rekaman Selasa, 4 Januari 2022 berlangsung sidang dengan 2 agenda yaitu pledoi dan replik secara lisan dan menurut info dari PN Medan bahwa Senin tanggal 17 Januari 2022 akan Sidang Putusan oleh Majelis Hakim," pungkas Longser.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Negeri Medan Tangani 26 Ribu Perkara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya