Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini Syaratnya

Suku bunga maksimal 5 persen

Medan, IDN Times- Bagi kamu yang mengimpikan punya rumah sendiri tapi khawatir dengan cicilan yang berat, PT Bank Sumut menawarkan solusi. Tahun ini ada 1.100 kredit kepemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disediakan. 

Masyarakat bisa datang ke Bank Sumut terdekat untuk ajukan KPR FLPP tersebut.  Pemimpin Divisi Retail Bank Sumut, Syafrizalsyah mengatakan KPR itu terbagi dua yakni 500 unit KPR dari Bank Sumut Konvensional dan 600 unit KPR dari Bank Sumut Syariah. 

1. DP lebih rendah dari jenis KPR lain

Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini SyaratnyaIlustrasi rumah KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Menurutnya, ada banyak keuntungan dalam program KPR FLPP, salah satunya Down Payment (DP) atau uang muka lebih rendah dari jenis KPR lain.

Selain DP yang rendah, suku bunga yang dikenakan maksimal hanya sebesar 5 persen. "KPR FLPP sudah mencakup premi asuransi kebakaran dengan kredit tetap selama tenor berlangsung dan menggunakan metode perhitungan bunga anuitas," ujar Syafrizalsyah.

Baca Juga: Gubernur Edy ‘Sedot’ Ilmu Ridwan Kamil untuk Kembangkan Bank Sumut

2. Jangka waktu KPR bisa disesuaikan

Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini SyaratnyaIlustrasi Rumah Subsidi/KPR (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Selain itu menurutnya, jangka waktu KPR bisa disesuaikan melalui kesepakatan antara bank pelaksana dan calon nasabah/debitur maksimal selama 20 tahun.

"Masyarakat bisa berkonsultasi kepada bagian pelayanan Bank Sumut untuk mengetahui di mana saja lokasi rumah subsidi yang bisa diajukan KPR Bank Sumut," beber Syafrizal.

3. Persyaratan mengajukan KPR di Bank Sumut

Ada 1.100 KPR Bersubsidi DP Ringan dari Bank Sumut, Ini SyaratnyaKantor pusat Bank Sumut (banksumut.co.id)

Nah, bagi kamu yang berminat berikut persyaratan untuk mengajukan KPR di Bank Sumut:

- WNI
- Memiliki KTP Elektronik
- Belum pernah terima rumah subsidi
- Tergolong MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) gaji bersih maksimal Rp8 juta
- Segmen masyarakat umum, wiraswasta dan karyawan tetap dengan penghasilan tetap.
- Memiliki NPWP

Baca Juga: Sejarah Bank Sumut, Dari BPDSU Hingga Jual Saham Ke Publik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya