Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi Bukti

Sebut kubu berbeda tak paham hukum

Medan, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Husni Mustafa menyebut pengurus Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar salah kaprah soal tudingan cacat hukum yang dialamatkan kepada mereka. Apalagi mereka sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Bustami Syam.

1. Putusan MA harusnya sudah mengubur dualisme Aceh Sepakat

Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi BuktiM Husni dan Bahrumsyah akan tempuh jalur hukum untuk menuntut kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.

“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.

Baca Juga: Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut Ilegal

2. Kuasa hukum sebut kubu yang membuat Mubes versi berbeda rata-rata dipecat dari DPP Aceh Sepakat

Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi BuktiLogo DPP Aceh Sepakat (berbagai sumber)

Lantas, kata Sopian Adami, karena Husni Musfata sah secara hukum maka pada 26 Desember 2020 membuat Mubes Aceh Sepakat. “Anehnya, malah pihak sebelah juga membuat Mubes. Aturannya, jika mengaca pada aturan organisasi, jangan buat Mubes tapi Muslub, kalau mereka tidak menerima hasil Mubes yang sudah dibuat Husni Mustafa,” ungkapnya heran.

Lanjut Sopian Adami, para pendukung Mukhtar cs yang membuat mubes itu juga semuanya merupakan pecatan dari kubu Husni Mustafa. Sebut saja, Ketua Cabang 2, tapi justru disebut Ancab 2. “Begitu juga dengan Ketua Cabang 1 dan 3, yang sudah dipecat karena tidak patuh dengan DPP. Surat pemecatannya juga ada,” terangnya.

3. DPP Aceh Sepakat tak ada embel-embel Sumut di belakangnya

Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi BuktiKepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Husni memberikan bantuan beras (Dok.IDN Times/istimewa)

Di sisi lain, Sopian mengatakan jika DPP Aceh Sepakat di bawah Husni Mustafa juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0014944.HA.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aceh Sepakat. Seperti diketahui Aceh Sepakat di bawah Kepemimpinan Husni Mustafa didirikan sejak 1968.

“Jadi Perkumpulan Aceh Sepakat ya, bukan Perkumpulan Aceh Sepakat Sumatera Utara. Makanya saya jadi menduga, antara Aceh Sepakat kami dengan bentukan mereka itu berbeda. Karena tidak ada sejarahnya pakai Sumatra Utara di belakangnya,” terang Adami.

“Hal itu harus diketahui masyarakat. Tapi kalau mereka menganggap kami dan mereka sama, itu mereka salah. Karena Husni Mustafa selaku Ketua Umum dan HT Bahrumsyah selaku Sekretaris sudah menang di Mahkamah Agung dan telah didaftarkan juga di Kemenkumham,” pungkasnya.

Baca Juga: Aceh Sepakat Akan Selesaikan Masalah Asetnya di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya