Sengketa Lahan Memanas, Warga Kelompok Tani dan PTPN II Bersitegang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Puluhan warga Desa Sei Semayang Sidodadi, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara protes kepada PTPN II soal tanah atau lahan mereka di Dusun 16 yang sudah diduduki sejak lama. Mereka menduga lahan dari para ulayat (leluhur) mereka tersebut coba diklaim pihak PTPN II.
"Masyarakat hanya memperjuangkan hak ulayat kakek - kakek kami yang telah menduduki area ini sejak tahun 1952 sampai terjadi persoalan di tahun 1966. Pada tahun 1967/1968 lahan ini mulai digarap oleh PTPN II, dan saat masyarakat melawan malah dituduh PKI, mulai dari situ para orangtua kami dulu tidak berani memperjuangkannya kembali," kata warga kelompok tani, Musa Surbakti, Sabtu (4/6/2022).
1. Warga bilang tuntutan akan dimediasi pihak PTPN II
Polemik lahan yang sudah berlangsung sejak lama ini belum mendapati titik temu. Warga di sana mengaku bakal tetap mempertahankan lahan tersebut.
Maka hari ini, kata Musa, pihaknya ingin merebut kembali tanah ulayat yang sudah lama diduduki mereka. Dengan luas sekitar 4 hektare dan akan terus diperjuangkan.
"Menurut pihak PTPN, nanti akan dilakukan mediasi untuk menyikapi hal ini," jelas Musa.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ada Potensi Penambahan Kursi Legislatif di Binjai
2. Warga harapkan Presiden Jokowi, turun tangan terkait sengketa lahan
Suprapto Sitepu, warga lain yang juga protes atas sikap pihak PTPN II berharap agar pemerintah segera menindak lanjuti persoalan lahan dengan adil dan sebenar-benarnya. Dia menyebut, bahwa klaim tanah yang dilakukan PTPN II suratnya tidak jelas.
"Kami punya alasan dalam hal ini. Sejak zaman orde baru timbul, tanah itu mulai di klaim mereka. Kami punya alas hak atas tanah, bukan merampas, tapi sesuai dengan surat yang kami punya. Kami harapkan kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sumut untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di desa kami agar tidak terjadi pertikaian," pintanya.
3. Sempat terjadi adu argumen di lokasi, pihak perkebunan enggan berkomentar
Warga menjelaskan secara gamblang terkait alas hak lahan yang disebut mereka coba diklaim pihak PTPN. Dari data yang diperoleh, disebutkan dalam Tanda Bukti Pemakaian Tanah dengan no. 827/ LR.III / SG / 1966 sebagai alas hak pemakaian tanah.
Di lokasi lahan, sempat terjadi adu argumen antara pihak PTPN dan masyarakat setempat. Namun Asissten Kepala PTPN II, yang dimintai tanggapaanya masih enggan berkomentar. "Nanti ya bg, saya belum bisa memberikan komentar lebih," kata pria yang diketahui bernama Ander ini.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan CCTV, Kadishub Binjai Dituntut 5 Tahun Penjara