Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu di Langkat, Senjata Api Disita

Barang bukti sabu ratusan gram

Langkat, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Langkat menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata rakitan jenis FN.

“Pelaku M. Habibi alias Popo (38) warga Jalan Kartini Dusun III, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara,” kata Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus di Lapangan Bahara Daksa, Senin (29/5/2023).

1. Dari tangan pelaku disita narkoba seberat 99 gram

Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu di Langkat, Senjata Api DisitaPolisi ciduk pelaku tidak pidana narkotika dan sita sepi rakitan (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Dikatakan dia, pelaku pertama diamankan di sekitar Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu tanggal 20 Mei 2023 lalu.

Dari tangan pelaku M Habibi alias Popo, disita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika berat netto 99,02 gr, satu unit sepeda motor matic BK 3386 PAZ.

“Selanjutnya tim opsal Satres narkoba Polres Langkat, melakukan pengembangan atas informasi yang disampaikan pelaku M Habibi alias Popo. Diakui pelaku saat itu jika barang haram diperoleh dari rekanya Kiki Suhendra,” terang dia.

Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Narkoba, 2 TNI di Sumut Dipenjara Seumur Hidup

2. Selain narkotika sabu-sabu, polisi sita senjata api rakitan dari pelaku

Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu di Langkat, Senjata Api DisitaPolisi ciduk pelaku tidak pidana narkotika dan sita sepi rakitan (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Polisi lntas mengembangkan informasi awal dan akhirnya mengamankan pelaku kedua Kiki Suhendra (31) warga Dusun V Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. “Pelaku ini kita amankan di sekitar Jalan Simpang Kolam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara,” ungkap dia.

Darinya, jelas dia, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gram,  satu unit timbangan elektrik, satu pucuk senpi rakitan jenis FN beserta empat  butir amunisi merk pin cal 9 mm dan satu buah tas sandang warna coklat.

Diakui dia, Kiki mengaki sabu dan senpi rakitan adalah miliknya, sabu dibeli dari warga Aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitan juga dibeli dari warga Aceh berinisial RR dengan harga Rp 11 juta.

3. Ancaman pidana mati siap menanti para pelaku tidak pidana narkotika

Polisi Tangkap 3 Kurir Sabu di Langkat, Senjata Api DisitaPolisi ciduk pelaku tidak pidana narkotika dan sita sepi rakitan (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Selain itu, polisi sebelumnya juga menangkap Joni alias Ridwan alias Alung (45) warga Jalan Hangtuah, Lingkungan IV, Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku diamankan di Jalan Hangtuah, Lingkungan IV, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Ada pun baran bukti yang diamankan dua bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu berat 163,4 gram, tiga bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu berat 10,14 gram, dua belas bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berat 0,84 gram. Total berat 174,38 gram, dua unit timbangan elektrik dan satu unit HP android warna hitam.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesai nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Doa Jemaah Haji Termuda Aceh di Baitullah untuk Almarhum Ayah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya